KUALA KAPUAS-Entah apa yang merasuki Jali Rahman alias Ujal (56), warga Jalan Jepang RT.004, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, karena tega melakukan penganiayaan terhadap dua anak tirinya, Rangga (23) dan Aji Sukmo (21), Senin (5/7), pukul 23.00 WIB.
Akibatnya kedua korban harus dilarikan ke RSUD dr Soemarmo Sosroatmodjo Kapuas, karena luka dialami di bagian tangan, dan perut.
Kemudian Nuriah merupakan ibu korban melaporkan kejadian ke Polres Kapuas, dan ditindaklanjuti.
“Tersangka Jali diamankan, Senin (5/7) Pukul 23.30 Wib di Jalan Jepang, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas,” ungkap Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang mewakili Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, Selasa (6/7).
Kasatreskrim menjelaskan, kejadian bermula Senin (5/7) Pukul 23.00 WIB, saksi/pelapor mendengar ada keributan di dalam rumah, dan langsung lari ke rumah, serta melihat suami (tersangka) membawa belati.
![](https://kaltengonline.com/wp-content/uploads/2021/07/IMG-20210706-WA0026-700x350.jpg)
Setelah itu, saksi/pelapor mengambil belati tersebut dari tangan tersangka, dan melihat anak dalam keadaan luka berdarah. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan, dan melaporkan ke Polres Kapuas.
“Barang bukti satu buah pisau belati panjang gangang yang terbuat dari kayu 9,5 cm, panjang belati 24 cm, tanpa kumpang,” jelasnya.
Tersangka Jali dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kapuas. Tersangka dijerat Tindak Pidana Penganiayaan dan atau Kekerasan Dalam rumah tangga. “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dan atau pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tutupnya. (alh)