Site icon KaltengPos

Usai Pesta Miras, Pelaku Curi Uang dan Bunuh Tetangganya

MENGAKU MENYESAL: Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah ketika menginterogasi Mustopa alias Gepeng (34), saat jumpa pers di Polres Katingan, Selasa (6/7) sore. Saat itu, pelaku mengaku menyesal telah membunuh tetangganya. (JERI/KALTENG POS)

KASONGAN-Kasus tindak kekerasan berujung maut di Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu, masih terus didalami pihak Kepolisian Polres Katingan. Perkembangan terbaru, sebelum membunuh Sumini (68), ternyata tersangka Mustopa alias Gepeng (34), sempat menggelar pesta minuman keras (Miras) bersama anak korban. Pelaku membunuh korban, setelah selesai pesta miras.

“Jadi ketika membunuh korban, pelaku dalam pengaruh miras,” kata Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SH SIK MH ketika menggelar jumpa pers di halaman Polres Katingan didampingi kabagops dan kasat lreskrim, Selasa (6/7) sore.

Lebih jauh kapolres menceritakan, bahwa antara pelaku dengan korban sendiri sudah saling kenal. Bahkan mereka juga tetangga, di barak yang ditempati di Gang Telkom tersebut.

“Kejadian pembunuhan dilakukan tersangka itu pada hari Selasa (29/6) sekitar pukul 14.30 WIB. Jenazah korban ditemukan pada malam hari pukul 22.00 WIB,” ungkapnya.

Kronologis pembunuhan ini sendiri lanjutnya, bermula ketika tersangka dan anak korban minum miras di tempat tersangka pada pukul 10.00 WIB. Selesai pesta miras, anak dan suami korban pergi bekerja.

Tak lama kemudian tersangka Gepeng keluar dari barak, dan bertemu temannya yang lain. Selanjutnya pesta miras kembali dilanjutkan di sekitar barak korban, hingga selesai. Setelah itu korban mengambil motor, dan masuk kembali.

BACA JUGA: Misteri Kematian Sumini Terungkap

Ketika itu, tersangka Gepeng, tidak sengaja melihat korban menghitung uang, dan memasukannya ke dalam tas. Sehingga muncul niatnya ingin mengambil uang tersebut.

Ketika korban ke belakang, tersangka langsung masuk ke dalam barak lewat depan. Namun aksinya diketahui oleh korban. Sehingga korban kembali merampas tas miliknya, hingga terjadi aksi tarik menarik.

Melihat perlawanan korban, pelaku memukul korban hingga terjatuh. Lalu di tempat itu ada sebuah batako. Kemudian tersangka mengambilnya, dan memukul batako itu ke kepala korban. Usai dipukul dengan batako, korban pun tak bergerak, dan diseret ke belakang. Hingga akhirnya ditemukan pihak keluarganya sendiri pada malam harinya.

“Setelah membunuh korban. Pelaku membersihkan dirinya, dan menghitung hasil curiannya. Uang itu ada Rp3 juta lebih. Rp2 juta diberikan untuk istrinya, sisanya untuk tersangka foya-foya dan membayar utangnya,” jelas orang nomor satu di Polres Katingan ini.

Kemudian, ketika malam ditemukannya korban, istri tersangka sempat menghubungi suaminya Gepeng dan memberitahukan korban meninggal. Lalu tersangka datang, dan dia pun sempat melihat anggota polisi di tempat itu. Setelah itu pergi bekerja ke Parenggean, Kabupaten Kotim, hingga akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Katingan pada Jumat (2/7).

“Tersangka ini sudah kita curigai sebelumnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita kenakan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun,” tegasnya. (eri)

Exit mobile version