PANGKALAN BUN-Diduga bekerja sebagai seorang sopir di sebuah perusahaan, membuat warga bernama Arif Ardianto mencari pekerjaan sampingan. Namun pekerjaan sampingan yang dilakukan membuatnya harus masuk ke dalam jeruji besi Polres Kotawaringin Barat. Pasalnya pelaku diduga bekerja sampingan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Terbukti dari tangannya polisi berhasil mengamankan sebanyak 10 paket sabu dengan berat mencapai 5,35 gram.
Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kasatnarkoba Ipda Ahmad Wira Wisudawan membenarkan penangkapan yang dilakukan jajarannya. Pelaku sudah ditahan dan diproses sesuai aturan yang berlaku. Penangkapan pelaku ketika polisi melakukan Operasi Giat Antik.
Di saat melakukan operasi mendapatkan informasi adanya salah seorang sopir karyawan yang diduga akan melakukan transaksi. Transaksi ini sendiri dilakukan di barak tempat tinggal pelaku Jalan A Yani Km 17, Desa Bumi Harjo, Kecamatan Kumai, Senin (22/11). Polisi langsung melakukan pengecekan dan mendatangi lokasi tersebut.
“Begitu sampai barak pelaku kami mendapatinya sedang di rumah menunggu pelanggannya. Kami langsung sergap dan melakukan penggeledahan bersama ketua RT setempat,”katanya.
Satu per satu diperiksa dan digeledah, namun tidak ditemukan narkoba yang dicari. Polisi tentunya melakukan penyisiran di seluruh barak pelaku. Hingga melakukan penggeledahan di dalam lemari dan mendapati adanya bungkusan mirip dompet. Begitu dibuka ternyata ditemukan 10 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 5,35 gram.
Pelaku yang diinterogasi akhirnya mengakui bahwa barang haram itu miliknya. Setelah dilakukan pemeriksaan dan mendapati barang bukti lainnya, pelaku langsung digelandang ke Mapolres untuk diperiksa secara intensif.
“Kami tidak hanya mendapatkan narkoba tetapi barang-barang lainnya seperti alat penghisap sabu dan timbangan digital. Kami masih dalami untuk proses lebih lanjut,” ucapnya. (son)