TAMIANG LAYANG-MF (20) harus berurusan dengan hukum. Pemuda asal Kelurahan Ampah Kecamatan Dusun Tengah di Kabupaten Bartim tersebut berbuat tidak senonoh kepada seorang perempuan berinisial SN (18), Rabu (5/5).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.30 WIB di Cafe 4L Jalan Ampah – Muara Teweh. Pada saat itu, SN berbaring bersama rekan perempuannya yang telah tertidur di kamar.
Kemudian, MF datang secara tiba – tiba berbaring di sebelah dan langsung memeluk korban dengan tangan kiri membekap mulut.
Korban kaget dan berontak namun upayanya tidak berhasil karena cengkraman MF semakin erat sambil melancarkan aksinya memasukan tangan ke dalam pakaian korban meremas payudara bahkan sampai meraba organ intim kewanitaannya.
Rekan perempuannya pun terbangun dan berupaya membantu korban dengan menariknya sampai akhirnya berhasil dan pelaku pun kabur.
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nur Heriyanto membenarkan aksi kejadian tersebut. Menurutnya, setelah menerima laporan korban, polisi langsung melakukan pengejaran.
“Pelaku diamankan di Gang Bhakti RT 33 Kelurahan Ampah Kota, tanpa perlawanan,” sebut kapolsek, Jumat (7/5).
Kapolsek menambahkan, pelaku telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi membidik pelaku dengan tindak pidana perbuatan cabul dan sengaja merusakkan kesopanan di muka orang lain sesuai Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 ayat ke 1e, 2e KUHP.
“Untuk barang bukti kita amankan pakaian korban dan melakukan visum kepada korban,” tukas kapolsek. (log)