NANGA BULIK-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukamara, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana, dengan modus ilmu belajar ilmu kebal yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukamara, tepatnya di Desa Air Dua, Kecamatan Balai Riam.
Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama antara Polres Sukamara dan Polres Lamandau. Dari perkara ini Polisi berhasil mengamankan tiga orang pelakau masing-masing inisial, AUD (29) , AIN (43) dan FAU (21), beserta sejumlah barang bukti kejahatan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana, didampingi Dirtahti Polda Kalteng AKBP M Nur Syam, wakapolres Sukamara dan kasatreskrim Polres Sukamara, di halaman kapolres Sukamara, Kamis (8/7).
Kapolres menjelaskan, kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021 pukul 20.00 WIB, di sekitaran perkebunan kelapa sawit yang berada di jalan poros Desa Air Dua, Kecamatan Balai Riam, Sukamara, Kalteng dengan Korban berinisial UPA (31).
“Motif pembunuhan terhadap korban yaitu ketiga pelaku tidak dapat mengembalikan uang milik korban UPA sebesar Rp56 juta, yang semula digunakan untuk membelikan mobil untuk korban oleh ketiga pelaku,” kata kapolres dalam keterangan pers-nya.
Kapolres meneruskan, karena tidak dapat mengembalikan uang tersebut lantaran sudah habis digunakan untuk berfoya-foya, muncullah ide dari ketiga pelaku untuk berencana melakukan pembunuhan terhadap korban UPA.
“Namun rencana (pertama) pembunuhan terhadap korban UPA sempat gagal,” ujar Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana.
Selanjutnya, ketiga pelaku merencanakan aksi pembunuhan kedua, kejadian berawal saat korban UPA ingin belajar ilmu kekebalan kepada salah satu pelaku inisial AUD, dengan melakukan ritual ilmu kebal terlebih dahaulu, dan disepakati bahwa yang melakukan ritual yaitu AUD dengan melilitkan kain putih yang panjangnya sekitar 10 meter ke badan korban.
Setelah kain dipastikan sudah terikat erat dari lutut hingga kepala korban, pelaku kemudian merebahkan tubuh korban ke tanah dengan posisi telentang, setelah itu pelaku AUD memberikan kode kepada kedua rekan lainnya, yaitu pelaku AIN dan FAU yang sedang bersembunyi di dalam perkebunan kelapa sawit.
“Pelaku AIN yang sudah membawa satu buah kayu ulin, kemudian memukul korban UPA di bagian kepala korban berulang kali, pelaku FAU juga turut melakukan pemukulan ke tubuh korban. Setelah memastikan korban sudah tewas, pelaku FAU Dan AIN membuang korban ke parit,” ungkapnya.
Sementara itu pelaku AUD bertugas memantau daerah sekiranya, setelah diyakini aman, selanjutnya AUD merusak motor korban, untuk mengelabui petugas, agar seolah-olah korban meninggal karena kecelakaan lalu lintas.
“Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Sukamara guna penyidikan lebih lanjut, dalam kasus ini, para pelaku dijerat Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana. Ancamaan pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selamanya-lamanya 20 tahun,” pungkasnya. (lan)