PULANG PISAU-Tak kuasa menahan nafsu birahi, I nekat menyetubuhi AD di jalan tanggul tersier atau jalan persawahan di Desa Maliku Mulya, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng. Kejahatan asusila itu dilakukan I pada Rabu (27/10) sekira pukul 07.00 WIB.
Tersangka I merupakan warga Desa Tahai Jaya, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau diamankan polisi, Kamis (28/10).
“Modus yang dilakukan tersangka, mengancam korban dengan menggunakan pisau dan mengancam akan membunuh korban. Lalu tersangka membawa korban ke jalan sepi dan terlapor menyetubuhi korban,” kata Kasatreskrim Polres Pulang Pisau AKP Afif Hasan, Jumat (29/10).
Afif mengungkapkan, kronologi kejadian tersebut berawal saat korban dari kantor afdeling mau menuju ke kantor estate. Saat di pertengahan jalan, korban lupa bahwa dirinya belum mengganti jam di alat absen karyawan/finger print.
Lalu korban kembali lagi ke kantor afdeling untuk mengubah jam di alat absen/finger print tersebut. Setelah itu, korban kembali lagi menuju ke kantor estate. Pada saat korban masih di lahan kantor afdeling, korban melihat terlapor menggunakan sweater merah berhenti di dekat jembatan sambil bermain handphone.
“Korban tetap jalan menggunakan motor melewati terlapor,” kata Afif.
Kemudian, setelah jalan sekitar 300 sampai 400 meter, tiba-tiba terlapor tersebut di belakang korban dan memanggil korban sambil. “Terlapor sambil bilang; ‘mba-mba mau ke kantor estate’,” ucap Afif menirukan.
Dia menambahkan, korban saat itu kehabisan minyak. Lalu korban mengurangi kecepatan motor korban agar terlapor tersebut berada di depan korban. Setelah itu terlapor tersebut berhenti di depan korban dan turun dari motornya.
Terlapor minta tolong korban mengantarnya ke depan pasar. Lalu korban menawarkan mendorong motornya. Namun terlapor tidak mau dan terlapor tersebut langsung mengeluarkan pisau dari pinggang kirinya. Sontak korban terkejut dan lompat dari motor hingga motor korban terjatuh.
Kemudian korban ditodong menggunakan pisau tersebut ke arah perut korban dan terlapor tersebut mengancam korban dengan diduga melontarkan kalimat “Kamu jangan teriak kalau kamu teriak kamu gak selamat kamu korban bunuh”.
Lalu korban hanya diam sambil ketakutan dan terlapor tersebut menyuruh korban mengangkat motor korban. Terlapor makin mendekati korban dan menempelkan pisau tersebut ke arah samping perut korban.
Setelah itu korban disuruh naik motor korban dan dia duduk dibelakang korban sambil menodong pisau tersebut menyuruh korban membawa motor tersebut putar balik ke arah kantor afdeling.
Saat di jalan, terlapor menyuruh korban belok ke arah jalan setapak yang tidak jauh dari tempat korban berhenti sebelumnya. Setelah masuk 10 meter korban disuruh berhenti dan turun dari motor. Lalu korban disuruh jalan kaki ke arah semak-semak sambil menodongkan pisau di belakang badan korban.
Di lokasi inilah diduga terjadi pemerkosaan. Setelah selesai melampiaskan nafsu birahinya, tersangka menyuruh korban balik ke arah motor korban sambil menodongkan pisau ke arah belakang badan korban. Korban disuruh membawa motor korban lagi dan tersangka duduk di belakang korban untuk balik ke tempat motor terlapor tersebut yang ditinggal.
Saat sampai di tempat motor terlapor, terlapor turun dari motor korban dan mengambil handphonenya di kantung celananya. Kemudian terlapor tiba-tiba mengambil handphone korban dari kantong jaket yang korban pakai.
“Saat itu tersangka sambil mengancam; jangan ngomong sama siapapun bilang sama siapapun. Jangan sampai orang tahu, kalau ada yang tahu kamu bakalan mati pokoknya,” kata Afif menirukan.
Lalu ada orang lewat menggunakan motor dan korban langsung mengambil handphone korban dari tangan terlapor. Korban langsung pergi menggunakan sepeda motor menuju ke barak korban di samping kantor estate.
Setelah korban sampai di barak, korban langsung nangis dan langsung mandi. Setelah korban mandi, korban bercerita kepada teman korban yang tinggal sebarak dengan korban. (art)