PALANGKA RAYA-Proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2023 di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkumham Kalteng) telah memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Para calon tunas pengayoman yang lulus Seleksi Administrasi di tahapan sebelumnya, kini harus berjuang menunjukkan kemampuan intelektual mereka di fase ini, Kamis (09/11/2023).
Bertempat di Aula Mentaya Kanwil Kemenkumham Kalteng, Jalan Adonis Samad, Palangka Raya, kegiatan tahapan seleksi SKD yang digelar sejak hari ini, tanggal 9 November hingga 13 November 2023 mendatang tersebut akan diikuti sebanyak 1515 peserta.
Kegiatan diawali dengan pembukaan segel ruangan Computer Assisted Test (CAT) oleh Kakanwil (Hendra Ekaputra) didampingi Kepala Divisi Administrasi (Joko Martanto) selaku Ketua Panitia Daerah dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Tri Saptono S) selaku Koordinator SKD, serta disaksikan langsung oleh Tim Kemenkumham Pusat, Tim Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI dan Tim Ombudsman RI Kalimantan Tengah.
Dalam arahannya, Kakanwil menyampaikan bahwa Tahapan SKD ini menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) yang dipastikan bersih dan akuntabel dimana nilai akan otomatis terlihat saat peserta selesai mengerjakan tes. Sebelum memasuki ruang ujian pun, para peserta juga telah melewati berbagai rangkaian pemeriksaan yang ketat dan harus bersih saat masuk ke ruang ujian.
Selanjutnya Kakanwil juga mengingatkan peserta seleksi agar mengerjakan semua tes SKD dengan penuh keyakinan. “Yakinlah pada diri sendiri, lakukan yang terbaik, berusahalah sekuat tenaga, kerjakan dengan cermat”, tuturnya.
Kakanwil juga menegaskan menegaskan kembali terkait pelaksanaan seleksi yang adil, transparan dan bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dan untuk tidak mempercayai janji-janji orang yang tidak bertanggung jawab.
“Jangan percaya kepada siapapun yang menjanjikan lolos seleksi dengan memberikan imbalan atau sesuatu, saya sampaikan tidak ada. Seleksi ini benar – benar murni dari upaya kerja keras peserta. Tidak ada yang bisa meluluskan kecuali kemampuan diri sendiri. Lulus atau tidaknya para peserta ditentukan oleh diri peserta masing-masing”, tegasnya.
Adapun syarat dinyatakan lulus seleksi SKD, peserta harus memenuhi nilai ambang batas dari setiap kategori ujian yang diberikan, meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).