KUALA PEMBUANG-Sungguh bejat apa yang diduga dilakukan DF. Oknum karyawan PT Mentaya Sawit Mas (MSM), Kotim ini, diduga menggagahi anak di bawah umur hingga hamil 5 bulan. Perbuatannya itu, ia lakukan saat dirinya masih bekerja di perusahaan besar swasta (PBS) sawit di PT Sarana Titian Permata (STP) 2, di Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan. Karena perbuatan pria 34 tahun ini, ia pun diamankan oleh Satreskrim Polres Seruyan.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasatreskrim Polres Seruyan AKP Lajun SR Sianturi mengatakan, terbongkarnya dugaan perbuatan pelaku itu setelah ibu korban menyadari ada yang aneh dari anaknya yang masih berusia 17 tahun.
Pada tanggal 2 Maret 2022, ibu korban curiga lantaran selama empat bulan terakhir, anaknya tak kunjung datang bulan. Karena hal ini, pada tanggal 3 Maret 2022 pagi, ibu korban melakukan tes kehamilan kepada anaknya. Tes dengan menggunakan test pack kehamilan itu, menunjukkan hasil garis 2 namun samar-samar. Sehari setelahnya atau tanggal 4 Maret 2022 pagi, kembali dilakukan tes uji kehamilan kepada korban dengan hasil garis 2 atau positif hamil.
Atas dasar itu, ibu korban pun menanyakan siapa yang melakukan. Dari pengakuan korban, diketahui bahwa ia dengan pelaku yakni DF telah melakukan perbuatan layaknya suami istri tersebut. Tak terima dengan hal itu, ibu korban pun melaporkan hal ini ke Polsek Seruyan Hilir. “Perbuatan hubungan layaknya suami istri itu dilakukan sebanyak 12 kali. Dari Agustus 2021 sampai Oktober 2021,” kata kasatreskrim Seruyan didampingi Kasi Humas Polres Seruyan Ipda Yudi saat rilis kasus ini di Mapolres Seruyan, Kamis (10/3).
Dilanjutkannya, DF merupakan pria beristri dan sudah memiliki anak. Namun, istrinya berada di pulau Jawa. Diterangkannya, motif pelaku melakukan hal itu karena menyukai korban, dan juga untuk menyalurkan kebutuhan batinnya yang sudah jauh dari istri. Baik pelaku maupun korban, pernah tinggal di daerah yang sama yakni di PT STP 2, Kecamatan Seruyan Hilir.
“Pelaku dan juga korban mempunyai hubungan atau berpacaran sejak Juli 2021. Namun tidak disetujui oleh orang tua korban. Pelaku sudah dilarang mendekati korban, tapi masih dilakukan,” ujarnya.
Kasatreskrim menjelaskan, meskipun suka sama suka, namun perbuatan pelaku yang menyetubuhi anak di bawah umur telah melanggar aturan yang berlaku. “Karena orang tua korban tak terima atas perbuatan pelaku, maka dilaporkan. Kemudian, korban masih di bawah umur,” beber dia.
Selain mengamankan pelaku, aparat juga mengamankan beberapa barang bukti seperti pakaian korban, selimut, Hp merek Vivo Y12 warna biru, dan alat test pack, serta barang bukti lainnya. Karena perbuatannya, pelaku pun disangkakan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud Pasal 81 Ayat 2 atau Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76 E UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (yah)