Site icon KaltengPos

Kepala BPSDM Hukum dan HAM RI Komentari Hibah Tanah di Barsel

SAMBUTAN : Kepala BPSDM Hukum dan HAM RI Iwan Kurniawan saat menyampaikan sambutannya pada kegiatan rakernis PAS, di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Kamis (11/05/2023).

PALANGKA RAYA – Rapat kerja teknis (Rakernis) pemasyarakatan, rapat koordinasi evaluasi capaian kinerja dan standar operasional prosedur (SOP) serta sosialisasi pembangunan budaya anti korupsi Tahun 2023, dibuka secara resmi oleh Kepala BPSDM Hukum dan HAM RI Iwan Kurniawan.

Dalam kegiatan yang digelar oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Tengah (Kalteng) di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Kamis (11/05/2023) tersebut, Iwan Kurniawan, menanggapi mengenai hibah tanah untuk pembangunan Rutan dari Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel).

“Kalau kita berbicara tentang hibah itu ditujukan untuk pengembangan kelembagaan dalam rangka penegakan hukum dan salah satu fungsi Kemenkumham itu ada di penegakan hukum yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, nah beberapa titik di mana sekarang ada Rutan atau kantor lain kementerian hukum itu lingkungannya sudah tidak mendukung, seperti tanah itu kena banjir, itu jadi persoalan, maka bupati berinisitiaf menyerahkan lahan yang dikelola oleh Pemda yang letaknya lebih bagus lebih tinggi, nanti saya perintahkan juga untuk ditinjau,” katanya.

Menurut Iwan Kurniawan, untuk pengembangan wilayah maka obat yang paling mujarab diantaranya adalah membangun rumah tahanan negara atau Rutan. Sebab Rutan yang dibangun nanti akan menjadi titik pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. Misalnya seperti di Tanggerang, Rutan dibangun jauh dari pusat kota.

“Tapi ketika Rutan dibangun di sana, transportasinya juga tumbuh. Karena di Rutan itu ada yang ditahan, keluarga penghuni Rutan pasti ingin besuk, jadi muncullah transportasi. Lama lama ramai. Ada tumbuh pemukiman, karena ada pegawai yang ingin tinggal di sekitar tempat itu, akhirnya tidak disadari itu menjadi tempat perputaran ekonomi,” ujarnya.

“Jadi ada rutan, tranportasi tumbuh, pemukiman tumbuh, ekonomi menggeliat. Itu bagaimana fungsi penegakan hukum yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM ikut juga membantu pertumbuhan ekonomi,” imbuhnya.

Ia juga menegaskan, Perintah KUHAP bahwa setiap kabupaten dan kota di Kalteng harus ada Rutan. “Ketika ada hibah maka sama-sama melakukan perintah KUHAP, karena di setiap kabupaten harus ada Rutan,” tuturnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Kalteng, Hendra Ekaputra, menyampaikan, untuk hibah tanah untuk pembangunan Rutan ada dari Pemerintah Kabupaten Lamandau dan Barito Selatan.

“Dalam waktu dekat akan kita tinjau ke Lamandau. Ada pengarahan juga dari Dirjen untuk mempercepat membuat tembok, karena yang di Buntok (Barsel) itu sering banjir, jadi harus percepatan,” terangnya.

Ia juga menjelaskan, di Provinsi Kalteng ada empat kabupaten yang belum memiliki Rutan. Yakni Kabupaten Pulang Pisau, Seruyan, Gunung Mas dan Murung Raya.

“Seharusnya dari harus ada Rutan di setiap kabupaten, karena dalam KUHAP-nya begitu, pemerintah menyiapkan tanah, kita (Kemenkumham) yang bangun,” tandasnya, seraya menyampaikan harapannya agar kegiatan Rakernis PAS yang digelar saat itu bisa menambah pengetahuan seluruh Kalapas supaya bekerja sesuai SOP. (kom/aza/ktk)

Exit mobile version