KUALA KAPUAS-Pembatasan dan penyekatan dalam diberlakukan di kota Kuala Kapuas mulai Rabu (11/8) pukul 14.00 WIB hingga 18.00 WIB. Hal ini, karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4,
Dengan adanya penyekatan ini, maka semua aktivitas masyarakat yang melintasi jalur-jalur dalam kota akan diperiksa oleh petugas gabungan dari Polres Kapuas, Kodim 1011/Klk dan instansi terkait.
“Kami akan melakukan pembatasan, dan penyekatan mobilisasi didalam Kota Kuala Kapuas, mulai 11 Agustus hingga 17 Agustus 2021,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, Rabu (11/8).
Hal tersebut, lanjut Kapolres, akan diberlakukan pada jam-jam tertentu seperti penutupan beberapa jalan dari Pukul 14.00 WIB hingga Pukul 22.00 WIB. Dan, penutupan jalan yang menuju ke akses-akses ke dalam kota Kuala Kapuas.
“Dengan itu diharapkan kepada masyarakat pada pukul 14.00 WIB telah kembali ke rumah masing-masing, dan tidak diperbolehkan ada yang keluar rumah lagi,” tegasnya.
Kapolres mengakui, sudah diatur yang diperbolehkan buka 24 jam hanya rumah sakit, puskesmas, apotek dan toko obat, sedangkan untuk sektor usaha sampai pukul 17.00 WIB, serta wajib menunjukan sertifikat vaksinasi kedua.
“Pembatasan PPKM level 4 banyak jalan di Kabupaten Kapuas ditutup, dan disekat yaitu 15 jalan,” jelasnya.
Terutama terang dia, Jalan Pemuda, Jalan Cilik Riwut, Jalan Mahakam, Jalan Kapuas, Jalan Barito, Jalan Keruing, Jalan Tambun Bungai, Jalan Patih Rumbih, Jalan Ahmad Yani, Jalan Melati, Jalan Seroja, Jalan Teratai, Jalan Mawar, Jalan Sumatra, Jalan Simpang Bundaran Kecil.
“Bagi masyarakat yang akan melintas pada titik-titik penyekatan diatas Pukul 14.00
WIB hingga 22.00 WIB, harap menunjukkan sertifikat vaksin kedua pada petugas di lapangan, tentu harapan kita masyarakat tetap di rumah saja,” pungkasnya. (alh)