PANGKALAN BUN-Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba. Kali ini dua orang pelaku berhasil diamankan ketika menjalankan bisnis haramnya. Keduanya diketahui bernama Sulton dan Arif warga Jalan Sultan Iskandar Kelurahan Madurejo Kobar. Dari tangan para pelaku polisi mengamankan tiga paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 3,86 gram.
Ironisnya salah satu pelaku bernama Arif adalah seorang residivis dengan kasus yang sama dan belum lama ini menghirup udara bebas.
Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kasatnarkoba Iptu Ahmar Wira Wisudawan membenarkan penangkapan yang dilakukan jajarannya. Para pelaku menjalani pemeriksaan secara intensif. Dan penangkapan ini sendiri bermula ketika polisi mendapatkan laporan adanya seorang pelaku bernama Sulton sering kali melakukan transaksi narkoba di rumahnya.
Polisi yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian di mess gudang ekspedisi, Jalan Iskandar, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arsel, Kobar.
“Sesampainya kami di lokasi langsung dilakukan penggrebekan yang saat itu pelaku berada di dalam mess tersebut. Kami bersama dengan ketua RT setempat melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu di atas lemari,” katanya.
Pelaku bernama Sulton ini hanya bisa pasrah dan berdiam diri setelah polisi menemukan barang bukti narkoba. Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku digelandang di Mapolres Kobar untuk dilakukan pendalaman.
Rupanya pada saat dilakukan pemeriksaan menyampaikan bahwa barang haram itu didapat dari seorang rekannya bernama Arif. Polisi yang sudah mengenali dan tahu ciri-ciri pelaku langsung mendatangi rumahnya. Sesampainya di sana kedua pelaku dipertemukan dan langsung dikonfrotir untuk menjelaskan asal masalah barang haram.
“Arif hanya bisa pasrah setelah semua barang bukti dan adanya pengakuan dari rekannya. Kami langsung bawa dan gelandang di mapolres untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya. (son)