Site icon KaltengPos

Hakim Diminta Tolak Pleidoi Terdakwa Tipikor Kontainer

ILUSTRASI

PALANGKA RAYA-Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pengadaan kontainer untuk lapak pedagang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Palangka Raya tahun anggaran 2017 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (12/1/2023).

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng meminta agar majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan para terdakwa.

Jaksa juga meminta majelis hakim yang diketuai Achmad Peten Sili untuk menghukum ketiga terdakwa, Sonata Firdaus Eka Putra, H Akmad Ghazali, dan Yoneli Bungai sesuai tuntutan penuntut umum.

 

“Kami menyatakan tetap pada tuntutan hukum dan meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya untuk menolak seluruh nota pembelaan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa,” ucap jaksa Bangun Dwi Sugiarto.

 

Menurut Bangun, ketiga terdakwa telah terbukti secara sah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

 

Sidang pembacaan replik ini dilakukan secara bergiliran. Dimulai dari terdakwa H Achmad Ghazali, Sonata Firdaus, hingga Yoneli Bungai. Ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya juga memberi tanggapan.

 

Penasihat hukum Sonata Firdaus, Dr Mohammad Fazri mengatakan pihaknya sudah siap memberikan tanggapan atas replik jaksa saat itu juga. “Kami akan memberi tanggapan secara tertulis dan itu sudah kami siapkan, yang mulia,” kata Fazri kepada ketua majelis hakim.

 

Fazri pun menyerahkan nota duplik yang sudah disiapkan itu kepada majelis hakim. Setelah menerima nota duplik, majelis hakim menyatakan akan mempelajari dahulu nota duplik tersebut dan akan membacakan putusan akhir dalam sidang yang akan digelar dua minggu mendatang.

 

“Sidang pemeriksaan telah selesai, untuk pembacaan putusan dua minggu dari sekarang,” ucap majelis hakim.

 

Sementara itu, penasihat hukum dari H Akhmad Ghazali, Zul Chaidir SH menyatakan akan mengajukan duplik secara tertulis, sekaligus meminta waktu untuk menyiapkan nota duplik tersebut.

 

“Kami minta waktu satu minggu, yang mulia,” kata Zul Chaidir dan langsung disetujui ketua majelis hakim.

 

Sementara penasihat hukum Yoneli Bungai, Henricho Fransiscust SH menyampaikan tanggapannya secara lisan dengan menyatakan pihaknya tetap berpegang pada pembelaan sebelumnya.

 

“Kami tetap pada pembelaan kami, yang mulia,” ucap Henricho.

 

Sama seperti Firdaus, majelis hakim pun memutuskan sidang pembacaan putusan untuk Yoneli Bungai akan dibacakan pada sidang yang digelar dua minggu mendatang. (sja/ce/ala)

Exit mobile version