Site icon KaltengPos

Wilmar Group Bersikap Kooperatif Dengan Apa yang Dilakukan Satgas Garuda

 

SAMPIT-Hingga kini Satuan Tugas (Satgas) Garuda Penyelamatan Kawasan Hutan (PKH) terus menangani permasalahan lahan di kawasan hutan yang digarap secara ilegal oleh perusahaan sawit, termasuk di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Salah satu fokus utama saat ini adalah verifikasi lapangan dan pengambilalihan lahan yang berada di kawasan hutan, terutama yang prosesnya dilakukan melalui skema Pasal 110 B.

Pasal ini mengatur mengenai lahan yang berada di kawasan hutan produksi (HP) atau dalam tata ruang yang belum sesuai. Salah satu perusahaan besar yang disasar satgas adalah PT Wilmar Group.

“Tim satgas sebelumnya sudah meminta klarifikasi ke manajemen Wilmar di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada 17 Februari 2025, dan dilanjutkan dengan verifikasi lapangan pada 11 Maret 2025 di wilayah Kabupaten Kotim dan Kobar, Kalimantan Tengah,” kata External Relation PT Wilmar, Robby kepada Kalteng Pos, Rabu (12/3/2025).

Robby mengaku, PT Wilmar menunjukkan sikap kooperatif terhadap Satgas PKH. Pihaknya bersedia bekerja sama selama proses penyerahan lahan, yang tidak dapat diproses pelepasannya berdasarkan skema Pasal 110 B.

Berdasarkan informasi, TNI akan segera dikerahkan ke lokasi perusahaan untuk melakukan pemasangan plang dan pengamanan di area yang akan diserahkan kepada negara.

Langkah ini sebagai bagian dari upaya pengamanan aset negara dan kepastian hukum atas lahan-lahan yang masuk dalam kategori bermasalah.

Menanggapi hal ini, pihak manajemen Wilmar Group menyatakan siap menerima kehadiran personel TNI di lokasi. Selain itu, perusahaan juga akan menyiapkan akomodasi yang dibutuhkan guna mendukung kelancaran kegiatan.

“Kami menghormati dan mendukung penuh yang dilakukan oleh Satgas PKH. Wilmar Group akan bekerja sama secara maksimal dalam proses penyerahan lahan yang tidak dapat dilepaskan sesuai dengan skema 110 B,” kata Robby.

Langkah yang diambil oleh Satgas PKH ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan aturan terkait pengelolaan kawasan hutan.

Hal itu merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan perusahaan untuk menyerahkan lahan yang berada dalam kawasan hutan yang tidak dapat dilepaskan, sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi kehutanan.

“Kami juga siap menyambut personel yang akan datang dan menyiapkan fasilitas yang dibutuhkan demi kelancaran tugas mereka,” jelas Robby.

Robby membantah kabar perihal anak perusahaan Wilmwa Group yang beroperasi di wilayah Kotim tidak memenuhi kewajiban plasma.

Menurutnya, sejauh ini Wilmar Group sudah menyalurkan plasma di desa sekitar wilayah kerja perusahaan.

Meski proses pembangunan kebun plasma masih berlangsung, Wilmar Group memberikan dana talangan kepada masyarakat untuk mengganti hasil plasma, sembari menunggu hasil panen kebun.

“Karena menunggu hasil kebun agak lama, kami berikan dana talangan atau pinjaman, agar masyarakat sekitar tetap punya pendapatan dari plasma ini. Rata-rata kami memberikan Rp300 ribu per hektare, jumlah tersebut dikalikan dengan luas lahan yang dikelola,” beber Robby. (mif/ce/sli)

Exit mobile version