Site icon KaltengPos

Aparat Tangkap Pembobol Kantor PDIP Mura

TERTUNDUK: Terduga pelaku pembobolan kantor PDIP Mura saat diamankan aparat. (HUMAS UNTUK KALTENG POS)

PURUK CAHU-Jajaran Polsek Murung dibantu anggota Resmob Polres Murung Raya (Mura) berhasil membekuk Suryadi alias Oso (33) yang diketahui warga Jalan Temanggung Silam, Kelurahan Beriwit. Ia dibekuk saat beraksi untuk ketiga kalinya membobol kantor PDIP Kabupaten Mura yang berada di jalan Jend Sudirman, kota Puruk Cahu, Selasa (14/9) malam.

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana SIK melalui Kapolsek Murung Iptu Widodo membenarkan keberhasilan jajarannya saat melakukan aksi pengintaian terhadap aksi pelaku. Hal ini dilakukan, karena kantor pemenang pemilu itu sudah dua kali kebobolan, tapi identitas pelakunya belum diketahui.

“Setelah kita menerima laporan dari pihak pengelola gedung kantor PDIP tersebut, kita langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku,” kata Iptu Widodo saat dikonformasi awak media, Rabu (15/9).

Mantan kapolsek Kahayan Hilir ini juga menjelaskan aksi terduga pelaku ini berhasil dihentikan setelah diketahui oleh warga. Saat itu pelaku berhasil melarikan diri melalui jendela yang sebelumnya berhasil dipecahkannya.

“Pelaku sempat melarikan diri melalui jendela, namun tidak berselang lama pelaku yang tertinggal kendaraan roda duanya di dekat lokasi kejadian mencoba untuk berpura-pura mengambil kendaraannya yang tertinggal,” jelasnya lagi.

Karena gerak-geriknya mencurigakan, akhirnya pelaku yang saat itu mencoba mengambil motornya, diperiksa dokumen kepemilikan kendaraannya oleh anggota Reskrim Polsek Murung.

BARBUK: Selain mengamankan pelaku, aparat juga mengamankan beberapa barang bukti. (HUMAS UNTUK KALTENG POS)

“Saat diperiksa, pelaku berbelit-belit. Dan di dalam jok motor jenis Yamaha Lexi berwarna merah tersebut ditemukan sobekan kain gorden yang diketahui dari salah satu ruangan di gedung kantor partai tersebut,” ungkapnya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku bersama beberapa barang bukti hasil aksi pencuriannya berupa TV 32′ merek Polytron, mesin genset merek Yamaha, dan vacum cleaner telah diamankan di Mapolsek Murung.

“Diperkirakan kerugian dari diderita akibat perbuatan pelaku senilai Rp12.500.000 dan terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (udi)

Exit mobile version