BUNTOK-Supriyani (37), bandar narkoba jenis sabu di Desa Batampang, Kecamatan Dusun Hilir (Dushil) berhasil diborgol Polisi, Minggu (13/6). Dari hasil penggeledahan petugas, ditemukan 26 paket sabu siap edar berikut barang bukti (barbuk) lainnya.
Pelaku sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan. Informasi dari kepolisian menyebutkan, bahwa pada hari Minggu itu, sekitar pukul 18.30 WIB atau setidaknya pada malam hari, akan ada transaksi narkoba jenis sabu. Berbekal informasi itu, sejumlah anggota Satnarkoba Polres Barsel langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Alhasil, benar bahwa ada seseorang yang mencurigakan saat berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tidak mau tunggu lama, sejumlah anggota lalu melakukan penyergapan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 26 paket narkotika jenis sabu yang dimasukan di dalam kaleng plastik merk Kannely dan di masukkan dalam dompet kecil warna abu-abu.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp1.150.000, diduga uang itu hasil dari penjualan narkoba. Bahkan, polisi juga menagamankan 1 buah dompet besar berisikan 1 pak plastik klip bening dan barbuk lainnya.
Guna kepentingan penyidikan dan penyelidikan, pelaku digelandang ke kantor polisi. Setelah menjalani pemeriksaan intesif penyidik, pelaku yang berprofesi nelayan itu akhirnya resmi ditetapkan tersangka.
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro SIK melalui Kasatnarkoba Iptu Sanip, saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan adanya penangkapan bandar sabu di Desa Batampang, Kecamatan Dusun Hilir (Dushil) itu. “Benar mas, pelaku sudah kita tetapkan tersangka,” tegasnya, Rabu (16/6).
Oleh penyidik, tambah kasatnarkoba, pelaku dibidik Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ner)