PALANGKA RAYA-Sejumlah warga yang bermukim di seputaran jalan Strawberry induk, kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut memprotes pengelolaan lahan parkir Rumah Makan (RM) Saung Rindu Telaga. Pengelolaan parkir tersebut dinilai semrawut dan kerap menghalangi akses jalan warga.
Ketua RT 05, Suhirman menjelaskan, pengelolaan parkir RM Saung Rindu Telaga banyak menuai protes dari warga setempat, dimana protes tersebut telah disampaikan kepada pemilik rumah makan. Namun tidak mendapat tanggapan secara kooperatif, bahkan terkesan mengabaikan.
“Saya selaku ketua RT disini, banyak menerima keluhan dari warga terutama yang bermukim di seputaran rumah makan tersebut, karena pengelolaan parkir yang tidak terkoordinir dengan baik sehingga menyebapkan akses jalan menjadi terganggu,” ungkapnya kemarin.
“Dengan menyurati Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya. Yang dalam hal ini pihak kelurahan Panarung melalui Kepala Seksi Pemerintahan dan Keamanan Ketertiban (Kamtib), sudah menyambut baik memfasilitasi mediasi dengan pihak pengelola rumah makan,” tuturnya.
Sementara itu pemilik RM Saung Rindu Telaga, H. Abdul Mutalib mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan ketua RT setempat dan meminta tenggang waktu untuk membenahi lokasi parkir kendaraan dan siap menerima masukan dari warga sekitar.
“Sebelumnya kita selaku pemilik rumah makan Saung Rindu Telaga memang sudah berkoordinasi dengan ketua RT dan kita meminta tempo untuk membenahi lokasi parkiran di sini. Namun beberapa waktu lalu, yang bertugas untuk mengatur parkir sedang sakit, sehingga pada hari minggu tanggal 12 Juni 2022 kemarin, kondisi parkir menjadi tidak beraturan dan sempat memicu protes dari warga,” terangnya.
Dijelaskan, sebelumnya memang ada beberapa hal yang juga mendapat protes dari masyarakat perihal hiburan dan asap masakan yang mengarah ke rumah warga sekitar. Namun masalah tersebut sudah terselesaikan.
Berkaitan dengan masalah perizinan, sambungnya, RM Saung Rindu Telaga telah mengantongi izin dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), dimana RM Suang Rindu Telaga telah dikenakan 3 macam pajak yakni, pajak retribusi dari lahan parkir bagian dalam, pajak LLAJ dan pajak restoran.
Disisi lain Lurah Panarung melalui Kasi PEM dan Kamtib, Samsuri didampingi Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah memfasilitasi kedua belah pihak yakni antara warga dan pemilik rumah makan Saung Rindu Telaga dalam proses mediasi.
Hari ini permasalahan antara kedua belah pihak sudah terselesaikan dengan baik, dimana masingmasing sudah mendapatkan solusi dan saya berharap kedepannya permasalahan seperti ini tidak terulang kembali. (ahm/ans)