Site icon KaltengPos

1,3 Kg Sabu Dimusnahkan

DIMUSNAHKAN: Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo memusnahkan 1,3 Kg barang bukti narkoba jenis sabu, hasil pengungkapan di tiga wilayah, di Mapolda Kalteng, Jumat (17/9) pagi.

Kapolda: Ini Hasil Pengungkapan di Tiga Wilayah

PALANGKA RAYA-Polda Kalteng memusnahkan 1,3 Kg barang bukti narkoba jenis sabu atau persisnya 1,374,58 gram hasil pengungkapan di tiga wilayah, di Mapolda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km 1, Kota Palangka Raya, Jumat (17/9) pagi.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo, MHum, MSi, MM didampingi Diresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo, SIK, MH, dan Kabidhumas Kombes Pol K Eko Saputro, SH, MH serta turut didampingi kepala BNNP Kalteng, kajati Kalteng, kepala BPOM provinsi dan kabinda Kalteng.

Pada kesempatan tersebut, kapolda menerangkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan periode bulan Juli-Agustus 2021 di 3 wilayah kabupaten dan kota. Total 11 kasus dengan 11 tersangka.

“Pengungkapan di 3 wilayah itu yakni di Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kapuas,” terang Dedi.

Di Kota Palangka Raya terdapat 8 kasus dengan 8 tersangka dan barang bukti 1.258,66 gram. Sementara Kabupaten Kotawaringin Timur 1 kasus, 1 tersangka, barang bukti 68,4 gram. Kemudian, Kabupaten Kapuas dengan 2 kasus, 2 tersangka, dan barang bukti 47,52 gram.

Dedi mengungkapkan, barang bukti sabu yang berhasil disita dari para pelaku berasal dari Pontianak (Kalbar) dan Banjarmasin (Kalsel) yang dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Kalteng.

“Kami akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Tentunya juga akan manggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Kalteng Bersinar (Bersih dari Sindikat Narkoba),” pungkasnya.

Pada kasus tersebut, para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda 1 miliar, maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (hms)

Exit mobile version