PALANGKA RAYA – Dianggap oleh JPU terbukti melakukan korupsi saat dirinya melaksanakan pekerjaan pengadaan Sarana Kamar Operasi yang Terintegrasi (Siro), dr. Leonardus Panangian Lubis, Sp. OG yang merupakan mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jaraga Sasameh Buntok pada tahun 2018-2020, dituntut hukuman penjara selama 5 tahun.
Tuntutan hukuman kepada dr. Leo itu dibacakan JPU saat digelar lanjutan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Selasa (18/3/2025) sore kemarin.
JPU dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Agus Hariyanto, dalam tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa dr. Leonardus atau biasa dipanggil dr. Leo dinyatakan terbukti melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum, yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) (2) (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dr. Leonardus Panangian Lubis, Sp. OG selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa ada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” demikian bunyi tuntutan hukuman pidana yang dibacakan Jaksa.
Selain hukuman pidana penjara, JPU juga meminta agar Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim M. Romdes menjatuhkan hukuman tambahan kepada dr. Leo berupa pembayaran denda sebesar Rp 100 juta.
“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” demikian bunyi tuntutan hukuman denda yang diminta oleh Jaksa.
Menurut JPU, dr. Leo sebagai Direktur RSUD Jaraga Sasameh Buntok, Kabupaten Barito Selatan pada tahun 2018-2020, bersama dengan Florina Elvira Widyawati Florina, disebut sebagai pihak Direktur PT Mandiri Parabu Jaya (PMJ), yaitu pihak yang menyiapkan peralatan kesehatan untuk ruang operasi RSUD Buntok, telah melakukan tindakan pidana korupsi terkait pekerjaan pengadaan Sarana Kamar Operasi yang Terintegrasi (Siro) di RSUD Buntok.
Atas perbuatan keduanya, telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp 2.573.110.000,00 (dua miliar lima ratus tujuh puluh tiga juta seratus sepuluh ribu rupiah).
Menanggapi tuntutan dari Jaksa tersebut, dr. Leo yang dalam sidang kali ini didampingi salah seorang penasihat hukumnya, Njuansen Lingga, S.H., berencana akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis.
Nota pembelaan akan dibacakan dalam lanjutan sidang yang rencananya akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 9 April 2025 mendatang.
Seusai sidang, Njuansen Lingga selaku penasihat hukum terdakwa, saat diminta pendapatnya terkait tuntutan hukuman selama 5 tahun yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan, menyebutkan bahwa tuntutan hukuman kepada kliennya merupakan tuntutan yang sama sekali tidak masuk akal.
“Tuntutan Jaksa itu ngawur dan seenaknya. Jaksa tidak menuntut berdasarkan fakta-fakta persidangan,” kata Njuan yang saat diwawancarai oleh Kapos seusai sidang mengaku dirinya terkejut dengan isi tuntutan tersebut.
Dia juga menambahkan bahwa dari fakta persidangan yang berjalan, dikatakannya bahwa tidak ada bukti sama sekali yang menunjukkan bahwa dr. Leo memang melakukan tindakan korupsi sebagaimana yang dituduhkan oleh Jaksa.
Njuan memastikan bahwa pihaknya akan memanfaatkan waktu selama dua minggu yang diberikan oleh hakim untuk menyusun nota pembelaan (pledoi), sehingga bisa semaksimal mungkin pada saat pembacaan pledoi nanti.
“Yang pasti kita akan maksimal saat mengerjakan pledoi demi bisa maksimal dalam pembelaan klien,” kata Njuan.
Terkait pelaporan dua orang oknum mantan Kapolres Barito Selatan yang mereka laporkan ke Mabes Polri karena dugaan adanya pungli dan pemerasan terhadap dr. Leo pada saat kasus korupsi ini masih ditangani oleh Polres Barito Selatan, Njuan mengatakan bahwa pihaknya sudah dipanggil dan dimintai keterangan oleh pihak Mabes Polri.
“Kami sudah dimintai klarifikasi oleh pihak Mabes Polri terkait laporan kami itu, dan kami sudah memberikan klarifikasi di Mabes Polri pada tanggal 13 Maret 2025,” kata Njuan ketika ditanya terkait laporan tersebut.
Kepada tim penyidik Mabes Polri, Njuan mengatakan bahwa pihaknya memberikan keterangan terkait seputar kasus korupsi Siro ini mulai dari program proyek Siro ini diperoleh pihak RSUD Buntok, kegiatan lelang dan pelaksana proyek, hingga soal adanya permintaan uang oleh dua orang mantan Kapolres Buntok kepada dr. Leo.
Njuan mengatakan bahwa selanjutnya pihak penyidik dari Mabes Polri berencana akan datang ke Kota Palangka Raya untuk bertemu dan meminta keterangan langsung kepada dr. Leo terkait laporan terhadap dua orang mantan Kapolres Barsel tersebut. (sja/ram)