SAMPIT– Karena tidak bersedia diajak mogok kerja di perusahaan, seorang karyawan PT. KMS diduga mengancam akan membunuh kawannya sendiri dengan senjata tajam. Karena takut terjadi hal yang tidak diinginkan, korban melaporkan pelaku kepihak kepolisian.
Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, SIK, M.Si melalui Kapolsek Mentaya Hulu IPDA Suwardi, S.H membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam di wilayah hukumnya.
Dikatakan Kapolsek, pada Selasa (15/6/2021) sekitar jam 17.00 Wib, korban bernama Ratnah sedang berada di rumah, yang beralamatkan di Perum Karya Bedeng G 10 No 05 Purang Estate PT KMS Desa Tumbang Penyahuan, Kecamatan Bukit Santui, Kotim.
“Kemudian datang pelaku bernama Miming (48) ke rumahnya. Saat itu pelaku minta dan juga mengancam agar Ratnah untuk ikut tidak bekerja atau ikut mogok kerja bersama pelaku. Tetapi Ratnah tidak mau menuruti kemauan pelaku dan tetap ingin bekerja,” ujar kapolsek.
Mendengar jawapan pelaku, korban pun marah – marah sambil mengacung-acungkan senjata tajam jenis badik ke arah korban. Karena takut, korbanpun melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
“Laporan sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Pelaku juga sudah diamankan. Bersama pelaku ikut diamankan sebuah senjata tajam jenis badik. Saat ini masih dalam proses penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Warga Perum Karya Bedeng G 10 No 01 Purang Estate PT KMS Desa Tbg Penyahuan Kecamatan Bukit Santui Kabupaten Kotim ini disangkakan tindak pidana pengancaman sebagai mana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.(bud/ko)