TAMIANG LAYANG-Pemuda berinisial HN (21) di Kabupaten Bartim harus berhadapan hukum. Ia diduga melakukan perbuatan keji terhadap gadis belia berusia 16 tahun. Akibatnya, ia pun kini harus hidup di balik jeruji besi.
HN dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencabulan. Parahnya, setelah berulang kali memenuhi nafsu syahwatnya, HN juga diduga menjual korban untuk memenuni kebutuhan ekonomi. Modusnya, janji untuk dinikahi.
Kopolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto membenarkan adanya dugaan kasus asusila yang ditangani. Berawal dari HN dan korban sebagai teman.
“Korban juga telah kita serahkan kepada orang tua karena diketahui telah kabur dari rumah sejak tahun 2019,” sebut kapolsek.
Peristiwa bermula, Rabu (13/10) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban tinggal bersama HN di sebuah rumah. Saat itu, HN menanyakan adanya noda darah di sprei yang dituduhkan hasil perselingkuhan antara korban dengan pria lain.
Bersikeras tidak mengaku, korban mendapat ancaman dari HN sampai berniat ingin membunuh dengan senjata tajam jenis keris. Terdesak dan ketakutan korban akhirnya mengiyakan walaupun yang dituduhkan tidak benar adanya.
Pada tengah malam, pelaku akhirnya melancarkan aksinya. HN memaksa korban berhubungan badan dan hal tersebut diketahui telah kesekian kalinya dilakukan.
Menurut kapolsek, HN dan korban merupakan teman dan sejak pertemuan telah terjadi tindakan persetubuhan dengan paksaan tersebut. Korban dijanjikan akan dinikahi.
Selain mendapat perlakuan guna memenuhi birahi HN, korban juga telah empat kali dijual. Tarifnya bervariasi.
“Ada yang Rp1 juta dan Rp 600 ribu, tetapi uangnya dinikmati HN,” ulas kapolsek.
Ditambahkannya, kepolisian tengah mendalami kasus asusila dan dugaan eksploitasi anak tersebut. Korban juga mendapat perlindungan dan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Bartim untuk menindaklanjuti. (log)