BUNTOK-Diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang mencapai Rp1.014.483.550, Kepala Desa (Kades) Tarusan Kecamatan Dusun Utara (Dusut) bersama bendaharanya berurusan dengan hukum dan mendekam di bui.
Berdasarkan rilis resmi yang diterbitkan oleh Kepala kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) Iman Wijaya melalui Tim Penyidik Penkum dan Humas Kejati Kalteng kepada sejumlah awak media, Kamis (22/7), membenarkan jika Kades Tarusan Sabarudin dan bendaharanya, Sugandi telah ditangkap dan ditahan.
Sebelumnya, Kades Tarusan Sabarudin ditangkap dan ditahan lebih dulu pada Senin (17/7) lalu. Ditangkapnya Sabarudin, karena diduga kuat ikut bertanggung jawab merugikan negara dan menerima dana sebesar Rp49.840.606 dalam pelaksanaan kegiatan lanjutan pembangunan perpustakaan desa tahun 2019 yang menelan biaya sebesar Rp590.297.500.
Sedangkan Sugandi, setelah menjalani pemeriksaan intensif selama dua jam oleh penyidik pada Rabu (21/7) langsung ditetapkan tersangka dan resmi jadi penghuni hotel prodeo pada Rutan Kelas II A Palangka Raya.
Dari hasil pemeriksaan maraton tim penyidik Pidsus Kejati Kalteng, tersangka Sugandi diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi APBDes Tarusan sebesar Rp964.642.944 yang terdiri dari dana SiLPA Tahun 2019 sebesar Rp425.478.395, BLT DD Tahap II Salur II sebesar Rp132.921.900, BLT DD Tahap II Salur III sebesar Rp131.014.600 dan BLT DD Tahap III sebesar Rp262.069.200.
Hasil pemeriksaan penyidik, diketahui pula bahwa pada tahun 2020 Desa Tarusan telah mendapatkan dana desa (DD) dengan pagu dana sebesar Rp1.310.146.000, yang mana dana tersebut sudah ditarik seluruhnya dari Rekening Khas Desa (RKD) Tarusan Nomor : 3429-01-020313-53-1 oleh Bendahara Desa Tarusan.
“Tersangka Sugandi juga mengakui tidak menyalurkan BLT DD penanganan dampak Covid-19 senilai Rp254.400.000 dari DD Tahun 2020, melainkan oleh yang bersangkutan dana tersebut dipergunakannya untuk kepentingan pribadi,” kata Kejati Kalteng dalam rilisnya itu.
Tidak hanya itu, kata dia, selain dana BLT, juga adanya Dana SiLPA Tahun Anggaran 2019 yakni kegiatan Lanjutan Pembangunan Gedung Perpustakaan sebesar Rp145.393.000, dan oleh Bendahara Desa Tarusan, Sugandi tidak dilakukan pengembalian ke khas desa, melainkan oleh yang bersangkutan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
“Dari pagu DD Tarusan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp1.310.146.000, kegiatan yang telah dilaksanakan dan ada pertanggungjawaban hanya sebesar Rp770.981.450. Sedangkan Rp539.164.550, lainnya tidak ada sama sekali pertanggungjawabannya,” terangnya.
Atas perbuatan Kades dan Bendahara Desa Tarusan Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barsel itu, oleh penyidik pidsus, keduanya didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koirupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.
Kemudian, keduanya di Subsidiair Pasal 3 jo. pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koirupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana dengan ancaman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Sekedar diketahui, terjadinya dugaan kasus korupsi di Desa Tarusan tersebut, setelah adanya protes warga setempat, karena tidak adanya penyaluran BLT DD penanganan dampak Covid-19 oleh pemerintah desa (Pemdes) Tarusan. (ner)