PANGKALAN BUN- Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), kembali melakukan pengungkapan peredaran budak sabu. Tiga orang pelaku diketahui bernama Edi Yuwono, Sugeng dan Misran berhasil diamankan. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti seberat 31,03 gram. Selain itu uang hasil penjualan sebesar Rp2,9 juta. Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolres Kobar.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres Kompol Whihelmus Helky mengatakan, apa yang dilakukan polisi sebagai tindakan tegas dalam pemberantasan narkoba. Penangkapan ini sendiri bermula ketika polisi mendapatkan informasi adanya transaksi. Kali ini diketahui aksi ini dilakukan di Desa Sungai Rangit Kecamatan Pangkalan Lada. Setelah diketahui posisinya polisi langsung melakukan penyergapan dan mendapati dua orang pelaku Edi Yuwono dan Sugeng. Pelaku yang kaget hanya bisa berdiam diri dan tidak melakukan perlawanan.
“Kami geledah satu persatu barang bawaan pelaku dan didapati 11 paket narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku hanya bisa pasrah dan mengakui bahwa barang haram ini miliknya,” katanya.
Usai melakukan penangkapan keduanya,polisi melakukan pengembangan dan mendapati pelaku lainnya bernama Misran. Diduga selama ini juga menjadi kurir untuk wilayah Kobar. Pelaku diamankan di wilayah Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai. Dari tangan pelaku polisi mendapatkan satu paket sabu dengan berat 0,40 gram. Narkoba ini pengakuannya akan digunakan sendiri. Lantaran bekerja sebagai nelayan untuk menambah stamina.
“Pelaku mengakui bahwa barang haram ini akan digunakan sendiri. Polisi masih mendalami pengakuan pelaku untuk mencari barang bukti lainnya,” ucapnya.(son/ram)