PALANGKA RAYA-Pelaporan terhadap dua eks Kapolres Barsel itu disampaikan langsung oleh Kamarudin Simanjuntak saat memberikan keterangan sebelum dimulainya persidangan kasus korupsi yang menyeret kliennya, mantan Direktur RSUD Buntok, dr. Leonardus, di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (18/2/2025).
Nama dua eks Kapolres Barito Selatan disebut-sebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret dr. Leonardus Panangian Lubis.
Dokter itu menjadi terdakwa dalam kasus pidana dugaan korupsi pembangunan ruang operasi rumah sakit RSUD Jaraga Sasameh.
Dua orang eks Kapolres Barsel itu masing-masing berinisial DF dan WK. Keduanya menjabat sebagai Kapolres Barsel pada tahun medio tahun 2017-2019 saat kasus korupsi ini masih dalam tahap penyidikan oleh pihak kepolisian Polres Barsel.
Baca sebelumnya; https://kaltengpos.jawapos.com/metropolis/20/02/2025/dua-eks-kapolres-barito-selatan-dilaporkan-oleh-dokter-ini-kasusnya/
Dalam persidangan kasus korupsi ini, keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak JPU mengungkapkan bahwa kedua mantan kapolres tersebut.
Saat menjabat sebagai Kapolres Barsel, pernah menerima uang dengan nilai masing-masing sebesar Rp100 juta dari dr. Leonardus atau yang akrab disapa dr. Leo.
Lebih lanjut, Kamarudin menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi yang mengetahui adanya penyerahan uang senilai Rp100 juta tersebut, uang itu diberikan karena adanya ucapan dari kedua oknum mantan kapolres kepada dr. Leo yang menyebut bahwa penyidik kepolisian Polres Barsel akan menghentikan proses penyidikan terkait laporan dugaan korupsi pembangunan ruang operasi RSUD Jaraga Sasameh Barsel ini.
Permintaan uang dan janji penghentian penyidikan kasus tersebut disampaikan oleh kedua oknum itu saat mereka akan meninggalkan jabatan sebagai Kapolres Barsel.
Menurut Kamarudin, dalam persidangan, saksi mengungkapkan bahwa setiap kali ada pergantian Kapolres, mereka kembali meminta uang kepada dr. Leo dengan dalih bahwa kasus tersebut tidak memiliki dasar kuat dan bisa dihentikan.
“Janji mereka, jika permintaan dituruti, nanti penyidik akan menghentikan kasus dengan alasan kurang bukti alias laporan abal-abal,”ungkap Kamarudin.
Namun, faktanya, janji mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikatakan oleh kedua oknum mantan Kapolres tersebut, menurut Kamarudin, tidak pernah ditepati.
Kamarudin mengatakan bahwa hampir setiap tahun, sejak 2017 hingga kasus ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Palangkaraya pada tahun 2024, kliennya selalu dipanggil dan dimintai keterangannya oleh penyidik Polres Barsel terkait kasus korupsi ini.
“Bahkan sampai sekarang, setelah dr. Leo lepas jabatan sebagai Direktur Rumah Sakit pada tahun 2021, di tahun 2022-2023 dia masih dipanggil-panggil terus, dan baru ditangkap serta dijadikan tersangka di tahun 2024 sampai sekarang,” terangnya lagi.
Kamarudin menyebutkan bahwa cara penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya oleh pihak Polres Barsel sangat aneh.
Pasalnya, menurut Kamarudin, kasus korupsi ini diketahui telah diselidiki oleh penyidik Polres Barsel sejak tahun 2017, bahkan sebelum proyek pembangunan ruang operasi RSUD Buntok dimulai.
“Coba kalian pikir, kalau memang ada tindak pidana korupsi, kok penyidikannya sampai 8 tahun?” kata Kamarudin dengan nada heran.
Selain melaporkan dua oknum mantan Kapolres Barsel, Kamarudin juga mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan seorang oknum jaksa yang pernah menjabat sebagai Kasi Pidsus di Kejari Barsel, berinisial B, ke Kejagung RI dan Kejati Kalteng.
Dia menyebut bahwa oknum jaksa tersebut juga meminta uang terkait penanganan perkara kasus pidana korupsi ini.
“Dia juga meminta uang Rp10 juta. Dia bilang, ‘(perkara) kau ini tidak terbukti’,” kata Kamarudin menirukan ucapan oknum dari kejaksaan tersebut saat meminta uang.
Kamarudin mengungkapkan bahwa karena kesal dengan permintaan uang oleh oknum kejaksaan tersebut, kliennya sempat merekam pembicaraan tersebut menggunakan ponselnya.
Namun, saat proses penyidikan berlangsung, rekaman permintaan uang oleh jaksa itu sempat diperlihatkan kepada penyidik Polres Barsel, dan kemudian ponsel kliennya disita oleh kepolisian.
“Ada rekamannya, tetapi begitu diketahui polisi, Polres langsung menyita handphonenya,” kata Kamarudin terkait penyitaan ponsel kliennya oleh penyidik Polres Barsel.
Ketika dimintai tanggapan terkait jalannya persidangan kasus korupsi yang menjerat dr. Leo, Kamarudin mengatakan bahwa dari keterangan sekitar 21 orang saksi yang telah dihadirkan oleh JPU Kejari Buntok, belum ada satu pun keterangan yang bisa membuktikan bahwa dr. Leo telah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan ruang operasi di RSUD Buntok pada tahun 2018.
“Sudah 21 saksi dimintai keterangan, tetapi tidak ada satu orang pun yang mengatakan bahwa dr. Leo ini korupsi, semua saksinya,” ujar Kamarudin, yang menyatakan bahwa dirinya yakin kliennya, dr. Leonardus Panangian Lubis, tidak bersalah dalam kasus ini.(sja/ram)