PALANGKA RAYA- Raut wajah Runai yang sempat tegang tiba- tiba berubah bersinar bahagia. Demikian juga raut wajah dari istri dan kedua anaknya.
Rasa bahagia bercampur haru keluarga Runai ini timbul setelah mendengar isi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang diketuai oleh Hakim Irfanul Hakim, yang menyatakan Runai tidak bersalah dan divonis bebas murni.
Runai sendiri terjerat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan bantuan pemerintah terkait kegiatan optimasi lahan rawa lebak di Desa Tewang Beringin, Kecamatan Tewang Sangalang Garing tahun anggaran 2018.
Runai adalah mantan Kepala Bidang (Kabid) Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Pertanian di Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan.
“Mengadili menyatakan terdakwa Runai tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dan membebaskan terdakwa Runai ,SP dari segala dakwaan,” demikian bunyi putusan yang dibacakan hakim, Kamis (21/4).
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim yang juga beranggotakan Hakim Adhoc Kusmat Tirta Sasmita itu dan Darjono Abadi itu menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, baik fakta berdasarkan keterangan saksi maupun alat bukti surat, ternyata tidak satupun yang bisa menunjukkan kalau Runai yang merupakan pihak yang ditunjuk sebagai penanggung jawab teknis dalam kegiatan itu.
“Tidak ada satu surat keputusan pun yang menunjukkan kalau terdakwa Runai memang ditunjuk sebagai penanggung jawab teknis dalam kegiatan optimasi lahan rawa lebak di Desa Tewang Beringin,”ujar Irfanul.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan ternyata Runai juga tidak memiliki jabatan teknis apapun dalam proyek itu.
Karena itu, majelis hakim menyatakan Runai terlepas dari jeratan seluruh dakwaan yang diajukan oleh pihak jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Katingan yakni baik dakwaan primer yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun dakwaan subsider yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 .
“Meminta kepada jaksa penuntut umum untuk segera memulihkan dan mengembalikan seluruh kemampuan, harkat dan martabat kehormatan Runai di tengah-tengah masyarakat,”pinta Irfanul.
Seusai sidang, Runai yang mengenakan pakaian baju putih langsung berdiri menyalami penasihat hukumnya, Drs Werhan Asmin dan Holy Christina Asmin yang juga tampak sangat gembira dengan putusan bebas untuk kliennya tersebut.
Runai sendiri saat diwawancarai Kalteng Pos menyatakan dirinya mengaku begitu bersyukur kepada Tuhan YME atas vonis bebas yang diterimanya hari ini.
Selain itu, dia juga mengucapkan rasa terima kasih nya kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang telah menyatakan dirinya tidak bersalah dan membebaskannya dalam kasus korupsi ini.
“Saya sangat berterima kasih kepada sidang hakim yang mulia karena mereka benar-benar mempelajari dan memahami duduk kasus perkara ini secara seksama ” kata Runai dengan suara tercekat menahan perasaan harunya.
Runai sendiri mengaku, sejak awal ketika dirinya masih di tahan di Rutan Palangka Raya, sudah meyakini kalau dirinya memang tidak bersalah dalam perkara ini.
“Saya dari awal, yakni hari kedua saat mereka (istri dan anaknya) datang ke Rutan Kelas 2 Palangka Raya, saya sudah meyakinkan anak dan istri saya bahwa saya benar-benar tidak ada sepeserpun ikut menikmati atau mengambil uang dari kegiatan itu,” kata Runai.
“Jadi saya sama sekali tidak pernah ikut terlibat untuk penyerahan dana tersebut, menyaksikan uangnya pun tidak,” ujar Runai yang mengaku dirinya merasa bingung dan heran saat mengetahui kalau dirinya didakwa oleh jaksa penuntut umum sebagai pihak yang bertanggung jawab secara teknis dalam program tersebut.
Penasihat hukum Runai, Werhan Asmin yang turut mendampinginya dalam wawancara tersebut juga mengaku merasa sangat gembira dengan putusan bebas untuk kliennya tersebut.
” Kami juga merasa sangat senang dan kami melihat majelis hakim juga sudah memutuskan secara adil dan sesuai dengan rasa keadilan,” kata advokat senior dari kantor pengacara hukum Werhan Asmin Law and Office yang berkedudukan di Jalan Sutoyo S , Komplek Damai , kelurahan Teluk Dalam, kota Banjarmasin ini.
Beliau ini, lanjutnya, hanya ketua tim P2HP, bukan penanggung jawab teknis seperti yang dituduh jaksa.(sja/ram)