BUNTOK-Diduga mencuri tujuh unit handphone dan satu unit reciver cctv milik SMAN 2 Babai, seorang pemuda bernama M.Fajri (24), warga Desa Babai, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) ditangkap oleh anggota Polsek Karau Kuala yang dibantu tim Resmob Polres Barsel, Rabu (19/5/21) sekitar pukul 23.00 WIB dirumahnya.
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro,SIK melalui Kapolsek Karau Kuala Ipda Bambang Priyanto mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan pihak sekolah yang mengaku kehilangan barang inventaris sekolah berupa tujuh unit handphone dan satu unit reciver CCTV.
“Tujuh handphone merk Samsung dan satu unit reciver CCTV, yang hilang usai kejadian. Di TKP kita temukan lantai kayu berlobang,” ungkap Kapolsek.
Sambungnya, usai mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Lalu pihaknya mendapatkan informasi bahwa, adanya jual beli handpone lewat media sosial sekitar awal Bulan Mei 2021, yang nomor imei nya sesuai dengan no hp yang hilang.
“Setelah kita telusuri, kita berhasil menemukan pelaku yang menjual hp hasil curiannya tersebut. Langsung kita sergap di rumahnya di Desa Babai,” tegasnya.
Ia menambahkan, pada saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya, yaitu mencuri tujuh unit handphone Samsung Galaxy Tab A8 dan satu unit reciver CCTV. Pelaku mengaku masuk ke ruangan kepala Sekolah SMAN 2 Babai, dengan cara menggergaji dan mencongkel lantai ruangan dengan linggis. Selanjutnya mencongkel lemari tempat hp tersebut, dengan menggunakan satu bilah sangkur.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Karau Kuala. Pelaku dikenakan pasal Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana,” pungkasnya. (mar/bud)