KUALA KAPUAS-Satreskrim Polres Kapuas mengamankan tersangka MG (31) yang merupakan seorang honorer. Warga Jalan Jepang, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas ini ditangkap, karena diduga melakukan penganiayaan terhadap kedua anak tirinya inisial Y dan M.
“Tersangka MG diamankan, karena melakukan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, Jumat (5/11).
Kasatreskrim menambahkan diamankan tersangka MG atas Dasar Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/182/X/Res.1.24/2021/Res Kapuas tanggal 25 oktober 2021 tentang dugaan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, kejadian Jumat (22/10) pukul 08.00 WIB.
“Diamankan di kediamannya di salah satu Perumahan Jalan Jepang, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas,” jelasnya.
AKP Kristanto Situmeang, menerangkan kronologis kejadian Jumat tanggal 22 Oktober 2021 pukul 09.00 WIB pelapor mendapat telepon dari RT Kompleks Perumahan, yang mana ia mendapati laporan dari warganya telah terjadi tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Kemudian pelapor menuju rumah tersangka untuk membawa korban ke Polres Kapuas, dan tidak terima atas perbuatan tersangka MG, sehingga pelapor membuat laporan polisi.
Kasatreskrim mengakui, menurut pengakuan tersangka MG kekerasan dalam lingkup rumah tangga sudah terjadi dari tahun 2019, namun tidak setiap hari dilakukan. Baru di tahun 2021 ini terlapor menjadi intens melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
“Motif kekerasan ini dilakukan baik kesalahan kecil yang dilakukan korban memicu kemarahan terlapor. Tersangka MG beserta barang bukti satu buah charger laptop, dan dua setel baju sudah diamankan,” tutupnya. (alh)