KUALA KAPUAS-Pos penyekatan di perbatasan Kalteng-Kalsel di Desa Anjir Serapat Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, dalam memantau mobilisasi masyarakat resmi dihentikan, karena saat ini Kabupaten Kapuas sudah berada di level 2.
“Pos penyekatan perbatasan Kalteng-Kalsel, resmi dihentikan mulai Selasa (21/9),” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno, Rabu (22/9).
Kapolsek menambahkan, semua personel yang bertugas selama ini di Pos Penyekatan diperbatasan Kalteng-Kalsel dengan memeriksa setiap masyarakat yang masuk Kalteng, kini sudah ditarik, dan pos juga tidak aktif lagi.
“Pos memang sudah dihentikan, tapi pengawasan dan pemantauan penegakan Prokes tetap dilakukan,” jelasnya.
Menurut Iptu Eko Sutrisno, dengan berakhirnya kegiatan di pos penyekatan, selanjutnya Polsek Kapuas Timur akan tetap melaksanakan patroli untuk pemantauan, dan penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 terhadap masyarakat, khususnya yang melintas di Kabupaten Kapuas melalui Kapuas Timur.
“Kami berharap masyarakat untuk tidak lengah, dan tetap disiplin menerapan prokes, yaitu 5 M dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari,” pungkasnya.
Sementara Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga membenarkan pos penyekatan diperbatasan Kalteng-Kalsel sudah dihentikan, dan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Kapuas terkait hal tersebut. “Iya pos perbatasan sudah berakhir atau tidak aktif lagi,” singkatnya. (alh)