PANGKALAN BUN-Diduga melakukan penipuan bermoduskan arisan bodong, Therysia Eka Saputri ditangkap polisi. Warga Madurejo, Gang Delima, Kecamatan Arut Selatan, ini diamankan ketika asyik nongkrong di salah satu kafe, Selasa (21/12) malam.
Pelaku diduga membawa kabur uang para pelanggannya mencapai sekitar Rp60 juta. Pelaku sudah diamankan dan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kapolsek Arsel Kompol Saiful Anwar membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan ini bermula ketika ada warga yang melaporkan ke Polsek Arsel menjadi korban penipuan arisan bodong. Usai mendapatkan laporan, anggota langsung mendatangi pelaku yang kebetulan saat itu berada di salah satu kafe. Setelah dibawa ke Polsek Arsel dan diminta keterangan, pelaku mengakui perbuatannya.
Modus yang digunakan adalah menawarkan arisan dengan keuntungan besar. Para korbannya ini menyalurkan dananya mulai Rp4 juta hingga Rp6 juta. Selama ini arisan tersebut dilakukan secara tatap muka maupun online.
“Para korban mengaku tergiur dengan hasil keuntungan yang cukup besar. Makanya selalu membayar dengan jumlah yang cukup besar,” katanya.
Awalnya arisan ini sendiri berjalan cukup lancar, tetapi setelah berjalan empat hingga enam bulan, keuntungan yang didapat ternyata tidak kunjung datang. Korban akhirnya mencoba melakukan penagihan dan meminta kejelasan dari pelaku.
Tetapi setiap ditemui, berbagai alasan disampaikan dan hanya bisa memberikan janji-janji palsu. Bahkan sampai didatangi di rumahnya justru menghilang tidak diketahui keberadaannya. Saat asyik nongkrong di kafe, ia pun langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Saat ini sudah ada 11 orang yang mengaku menjadi korban dari aksi pelaku. Kami masih menunggu apabila ada korban lainnya yang menjadi korban, dipersilakan melaporkan ke Polsek Arsel,” pungkasnya. (son)