Site icon KaltengPos

Kenali Hukum Jauhi Hukuman

FOTO BERSAMA: Kasi Intel Kejari Kobar Indra Nasution bersama jajarannya melakukan foto bersama dengan salah satu peserta sosialisasi di perusahaan, Selasa (22/6). FOTO: KEJARI KOBAR UNTUK KALTENG POS

PANGKALAN BUN-Setelah melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JSM) ke beberapa sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).  Kali ini jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar kembali melakukan kegiatan di beberapa perusahaan. Kali ini menggelar kegiatan penerangan hukum di perusahaan BGA, belum lama ini.

Kajari Kobar Dandeni Herdiana melalui Kasi Intel Indra Nasution mengatakan, bahwa apa yang dilakukan ini sebagai bentuk dan upaya penerangan hukum. Sehingga mengenalkan program jaksa masuk perusahaan dengan tema kenali hukum jauhi hukuman. Para pesertanya sendiri melibatkan para securiti yang selama ini kerap kali berhadapan langsung dari para pelaku tindak pidana. Untuk itu perlu adanya penambahan wawasan dalam mengenalkan produk-produk hukum yang perlu dimengerti.

“Kami mengenalkan permasalahan tindakan hukum yang perlu dijatuhi dan apa sanksinya. Kami ingin agar para sekuriti ini juga dapat mengerti bagaimana pencegahan dan tindakannya,”katanya.

Ia menambahkan, tentunya Kejari Kobar juga mengapresiasi pihak perusahaan karena memberikan ruang kepada para sekuriti agar bisa mengenali hukum pidana, apa itu hukum pidana, jenis pidana pokok.

Mengingat pemahaman tentang beberapa  pasal dlm hukum pidana. Supaya bisa dipahami dan dijatuhi, di antaranya khusus pemaknaan pasal penganiayaan 351 KUHP dan 170 KUHP. Sehingga para securiti dalam menghadapi segala perbuatan seluruh karyawan perusahaan dengan segala karakter sifat sikap. Apalagi  di dalam perusahaan bermacam-macam suku, agama serta watak. Mereka nantinya bisa menyikapi dugaan tindak pidana.

“Mereka juga kami kenalkan masalah hukum hukum berkaitan  batas lahan perusahaan yg diakui oknum-oknum tidak bertanggungjawab yang terkadang bersinggungan dgn hukum adat,” pungkasnya. (son)

Exit mobile version