PANGKALAN BUN-Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Barat melakukan eksekusi penahanan terhadap oknum tenaga kesehatan yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Rumah Sakit Sultan Immanudin (RSSI) Pangkalan Bun bernama Khoirul Soleh (37).
Terpidana terlibat dalam kasus pemalsuan tanda tangan dan cap milik rumah sakit tempatnya bekerja. Sebelumnya terpidana sempat melakukan penangguhan tahanan. Kemudian, ada upaya banding hingga kasasi.
Kajari Kobar Makrun SH MH melalui Kasi Intel Indra Nasution mengatakan, bahwa eksekusi ini dilakukan setelah upaya kasasi. Dan kejaksaan sendiri mendapatkan putusan dari Mahkamah Agung untuk melakukan eksekusi terhadap terpidana.
Saat ini sudah kami jemput dan langsung dititipkan di tahanan Polres Kobar untuk menjalani proses hukuman atas perbuatannya.
“Pada saat kasus ini berproses yang bersangkutan ini mengajukan penangguhan dan dikabulkan. Sempat ditahan selama 10 hari dan dilimpahkan sampai putusan sidang tidak ditahan,” katanya.
Perlu diketahui bahwa kasus ini terjadi pada akhir tahun 2020 berkaitan dengan adanya terbongkarnya pemalsuan surat rapat antigen. Dan didalamnya ditemukan adanya tanda tangan dan cap rumah sakit Sultan Immanudin Pangkalan Bun. Setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam diketahui oknum tersebut terlibat dan langsung diproses sesuai aturan yang berlaku.
Namun pada perjalannya, terpidana ini mengajukan penanguhan. Pada hasil putusan sidang sendiri jaksa mengajukan ancaman hukuman dua tahun enam bulan. Tetapi putusan persidangan sendiri diberikan dua tahun dua bulan.
“Kami tegaskan bahwa pelaku ini sendiri ASN yang bekerja sebagai perawat di rumah sakit. Kami juga sudah lakukan tes swab untuk protokol kesehatan sebelum dilakukan penahanan,” ucapnya. (son)