Site icon KaltengPos

Ada Barang Bukti, Terduga Pencuri Bibit Sawit Tak Bisa Lagi Mengelak

DIBEKUK: Suparno ketika diamankan di Satreskrim Polsek Pangkalan Banteng akibat mencuri bibit sawit, belum lama ini. (POLSEK PANGKALAN BANTENG UNTUK KALTENG POS)

PANGKALAN BUN-Akibat diduga nekat melakukan pencurian bibit sawit milik PT Unggas Jaya, pelaku bernama Suparno harus dijebloskan ke penjara. Warga Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng, ini mencuri sebanyak 3.355 batang yang rencananya akan ditanam. Pihak perusahaan yang mengetahui aksi tersebut melaporkan kejadian ini ke polisi dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap, belum lama ini.

Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Faisal Firman Gani membenarkan penangkapan yang dilakukan jajarannya. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek. Penangkapan ini setelah pihaknya mendapatkan laporan adanya aksi pencurian yang terjadi di perusahaan tersebut. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman didapati bahwa Suparno adalah pelakunya.

“Kami selidiki dan mengetahui keberadaan persembunyian pelaku, sehingga bisa dilakukan penangkapan. Pelaku sendiri sempat mengelak, setelah ditemukan beberapa barang bukti akhirnya diakui,” katanya.

Bahkan hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku sudah dibelikan hp yang juga dijadikan sebagai barang bukti. Akibat ulahnya saat ini yang bersangkutan sudah ditahan dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Polisi juga masih mendalami apakah ada pelaku lainnya yang ikut membantu atau turut serta.

“Kami masih mendalami apakah pelaku bekerja sendiri atau ada orang lain yang membantu,” ungkapnya. (son)

Exit mobile version