TAMIANG LAYANG-Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Nansarunai Bela Borneo (AMNBB) geruduk Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Bartim. Mereka melakukan aksi damai mendesak Edy Mulyadi Cs diseret dan dihukum adat di Bumi Kalimantan, Rabu (26/1).
Kedatangan massa dihalau barisan pertahanan TNI-Polri. Kapolres AKBP Afandi Eka Putra Pabung 1012/BTK Mayor Inf Tubagus Abdul Halim beserta jajaran nampak mengawal orasi tuntutan atas pernyataan yang viral di media sosial dan dianggap menjatuhkan harkat martabat orang Dayak.
Ada enam poin tuntutan yang disampaikan yaitu, mendukung sepenuhnya kebijakan Pemerintah RI terkait dengan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Pulau Kalimantan tepatnya di Kabupaten Panajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur, guna terciptanya pemerataan pembangunan termasuk di Pulau Kalimantan. Kemudian, mengecam serta mengutuk keras pernyataan Edy Mulyadi Cs yang menghina tanah leluhur dan warga masyarakat Pulau Kalimantan, dengan kata-kata yang tidak beradab mengandung unsur ujaran kebencian dan sara.
Selain itu, menuntut agar Polri segera menangkap Edy Mulyadi karena telah melakukan tindak pidana penghinaan serta ujaran kebencian antar ras dan golongan. Menerima permintaan maaf Edy Mukyadi Cs, tetapi secara luas ucapan yang melecehkan dan menghina masyarakat Kalimantan khususnya suku Dayak tetap diproses secara hukum adat dan hukum positif berdasarkan Undang-Undang yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Meminta kepada Dewan Adat Dayak (DAD) se-Kalimantan agar memanggil dan melaksanakan sidang adat terhadap Edy Mulyadi Cs, sebagai pelaku penghinaan masyarakat Kalimantan pada umumnya serta masyarakat Dayak se-Kalimantan pada khususnya sesuai dengan aturan Adat Dayak yang berlaku.
Terakhir, mendesak agar Edy Mulyadi Cs, dan PKS mengklarifikasi bahwa Edy Mulyadi Cs adalah bukan kader PKS. Dan jika yang bersangkutan adalah kader PKS sampai dengan saat ini, maka pihaknya menuntut agar pemerintah pusat membubarkan PKS. Jika pemerintah tidak mampu membubarkan maka warga Kalimantan menolak keberadaan PKS di bumi Borneo. (log)