Site icon KaltengPos

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Kerabu Dibui

DIGIRING: Mantan Kades Kerabu berinisial SK ketika dibawa masuk ke dalam tahanan, Senin (26/7). (SONY/KALTENG POS)

PANGKALAN BUN-Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Barat terus melakukan upaya tindakan tegas terhadap pelaku korupsi. Pasalnya setelah menjelaskan Pj Kades Kerabu berinsial W  yang merugikan negara hingga ratusan juta beberapa waktu lalu, kali ini kembali menetapkan tersangka mantan kades Kerabu Kecamatan Arut Utara berinisial SK (54), Senin (26/7) sore. Pelaku yang sempat menjalani pemeriksaan langsung dilakukan penahanan.

Kajari Kobar Dandeni Herdiana mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya langsung menetapkan SK sebagai tersangka. Dan setelah ditetapkan sebagai tersangka, langsung ditahan. Hal ini dilakukan untuk menghindari nantinya tersangka menghilangkan barang bukti.

Tindak pidana yang dilakukan berupa Dana Desa pada saat menjabat pada tahun 2016-2017 lalu. Diduga adanya penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp800 juta.

“Kami langsung titipkan ke Rutan Polres Kobar setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih lanjutkan proses selanjutnya,” katanya.

Dandeni menegaskan, modus yang dilakukan pelaku sendiri berkaitan dengan pembangunan baik jalan atau bangunan yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan. Bahkan pembangunan rumah betang yang dilakukan juga ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi.

Alhasil setelah dilakukan pemeriksaan dan memanggil beberapa saksi, akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami tidak menutup kemungkinan akan kembali menetapkan tersangka lainnya. Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mencari pelaku lainnya,” ujarnya. (son)

Exit mobile version