NANGA BULIK – Tim gabungan Satpol PP bersama TNI-Polri dan petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamandau merazia sejumlah warung kopi, di kawasan jalan lintas trans Kalimantan, Kamis malam, (27/5).
Dari operasi yustisi tersebut, petugas berhasil mengamankan 12 orang wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) yang merupakan pemain lama termasuk juga ada pemain baru yang turut diamankan petugas. Untuk melabaui petugas, kebanyakan dari mereka menjalankan pekerjaannya dengan berkedok sebagai penjual kopi di warung-warung kopi pinggir jalan.
Kepala Satpol PP dan Damkar Lamandau, Triadi, mengatakan, mayoritas yang diamankan petugas tidak memiliki KTP, karena merupakan warga pendatang dari luar daerah, termasuk dari Pelembang, Jakarta, termasuk dari Palangka Raya.
“Dari operasi kali ini, tm gabungan berhasil mengamankan 12 orang yang diduga sebagai PSK ,” kata Kasat Pol PP Lamandau, Triyadi, di sela-sela kegiatannya usai memimpin langsung operasi yustisi, Kamis malam, Jumat (28/5).
12 orang tersebut diamankan dari 7 warung kopi di jalan negara arah depan taman makam pahlawan, sampai dengan simpang jalan menuju Kabupaten Sukamara, di Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
“Selanjutnya, 12 orang yang di duga sebagai PSK tersebut dibawa ke kantor Satpol PP untuk proses lebih lanjut dan didata oleh pihak Disdukcapil,” jelasnya.
Berdasarkan pendataan awal yang dilakukan oleh Disdukcapil, diperoleh keterangan bahwa sebagian besar mereka tidak memiliki KTP dengan berbagai alasan. Untuk itu, pihaknya akan melakukan perekaman wajah dan sidik jari pada Jumat pagi.
Selain dilakukan pemeriksaan administrasi, para PSK yang terjaring rajia juga akan dilakukan pemeriksaan kesehatan. “Setelah dari Disdukcapil, para PSK nantinya akan dibawa ke Dinas Kesehatan untuk dilakukan tes rapid antigen dan tes HIV Aids, dilanjutkan pendataan untuk pemulangan oleh Dinas Sosial,” pungkasnya. (lan/bud)