TAMIANG LAYANG-Kasus arisan fiktif yang menjerat Norjariah (NJ) terus bergulir. Ibu rumah tangga (IRT) berusia 35 tahum tersebut terancam hukuman empat tahun penjara. Korban juga diperkirakan terus bertambah dan kerugian bisa mencapai Rp1,3 Miliar.
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra menyebutkan, NJ ditetapkan tersangkan dan dijerat 378 KUHP tentang penipuan dengan hukuman paling lama empat tahun penjara. Hingga saat ini, penyidik juga terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun korban.
“Sudah ada enam orang diperiksa termasuk korban, dan kemungkinan bertambah. Jika kerugian diprediksi mencapai Rp1,3 miliar karena diduga masih ada sejumlah korban belum melapor,” sebut kapolres didampingi Kasatreskrim Iptu Ekcy Widi Prawira dan Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nur Heriyanto dalam Press Release di Mako Polres Bartim, Jumat (30/4).
Pamen berpangkat dua melati dibahunya itu menambahkan, kasus arisan fiktif itu berawal dari upaya NJ mengelabui para korban. Berbekal dengan kartu arisan yang menjanjikan keuntungan setiap mata mencapai puluhan juta.
“Kita memberikan kesempatan kepada korban lain untuk melapor ke Polsek Dusun Tengah apabila menjadi salah satu korban NJ,” ucap kapolres.
Menurut kapolres, arisan fiktif tersebut berjalan sesuai dengan harapan NJ ibarat gali lubang tutup lubang. Uang korban dibayarkan ke yang lain sehingga kekurangan dari keutungan menumpuk dan tidak sanggup terbayarkan.
Selain NJ, penyidik juga mendalami keterlibatan orang lain dalam kasus arisan fiktif tersebut. Diantaranya, terkait label atau cap pembuat kartu member arisan. “Kemungkinan tersangka bisa bertambah,” ungkap kapolres.
Kapolres mengimbau, kepada masyarakat terkait kasus arisan fiktif bisa menjadi pelajaran untuk lebih berhati – hati jika ingin berinvestasi atau bisnis. Menurutnya, trend penipuan terus terjadi apalagi ditengah pandemi saat ini.
Sekadar informasi, arisan fiktif tersebut berawal dari Tahun 2019. Dimana tersangka mendatangi para korban untuk menawarkan pembelian mata arisan. Satu mata arisan senilai Rp20 juta, jika tiga dengan harga Rp50 juta.
Untuk meyakinkan korban, tersangka juga menunjukkan 100 orang nama – nama peserta arisan pada kartu induk dan kartu pink muda sebagai tanda mata arisan jika membeli. (log/bud)