Site icon KaltengPos

Pil KB

Agus Pramono

Oleh; Agus Pramono

MANIS sekali rasa rambutan dari Pulang Pisau ini. Segar-segar terpajang di lapak daga­ngan. Antalagi. Baru dipetik. Satu ikat ada 10 biji. Harganya dua ribu rupiah. Saya langsung beli 10 ikat. Duriannya juga manis. Sayang dagingnya tipis.

Oiya, rambutan yang dima­kan sekretaris redaksi beberapa hari lalu juga manis. Hanya tidak segar. Kulit dan bulu sudah mulai menghitam. Dia mencicipi satu biji rambutan yang diambil di kantong plastik warna hitam. Saat ditawari sama teman seruangan.

Sebiji rambutan itu pun terkunyah. Lalu meluncur melewati tenggorokan. Bijinya masih di mulut.Tiba-tiba, teman seruangan itu menceletuk. “Beli kak, sepuluh ribu saja, buat beli bensin.”

Nah, sampai di situ, saya enggak tanya detail lagi. Apa yang terjadi setelah itu. Apakah saat merogoh dompet, rambutan yang sudah sampai lambung itu manisnya masih terasa di lidah? Saya juga lupa tanya, bijinya ketelan atau tidak?
Saya juga merasakan rambutan itu. Sambil mendengar ceritanya yang seru. Habis lima biji. Memang manis. Apalagi cuma gratis.

Sudah, sudah, sudah. Saya sudahi pembahasan soal rambutan. Saya mau bahas yang lain saja. Pembahasan yang tak kalah penting. Tak kalah menggelitik.

Kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengumumkan daftar caleg tetap. Jumlahnya ribuan tersebar di seluruh provinsi Kalimantan Tengah. Untuk caleg DPRD provinsi saja sudah menyumbang 631 orang dari 18 partai. Caleg DPRD Kota Palangka Raya ada 436 orang. Belum dari daerah lain. Partai Ummat paling sedikit menyumbang. Tidak sampai dua digit di semua daerah pemilihan. Maklum saja, partai yang didirikan Amien Rais itu masih seumur jagung.

KPU menjadwalkan sosialisasi kepada masyarakat sedari kemarin. Sampai 27 November nanti. Kampanye terbuka bagi para calon wakil rakyat itu akan dilakukan pada 28 November mendatang. KPU memberikan waktu sampai H-4 pemilihan yang rencananya dilangsungkan 14 Februari 2024.

Pada masa kampanye, Bawaslu mengimbau caleg memahami aturan main. Terutama caleg baru. Semua harus mengaju pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Saat kampanye tidak boleh menghina berdasarkan SARA, menghasut, dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat. Menjanjikan atau memberi uang juga tidak diperbolehkan.

Yang saya tulis di atas itu hanya sebagian larangan saat berkampanye. Masih banyak yang harus diketahui. Para caleg harus tahu betul soal itu. Kerap kali, ketidaktahuan aturan ini dimanfaatkan oleh kelompok maupun individu untuk mencari celah melaporkan pelanggaran.

Para caleg harus fokus menyampaikan visi misi dan program kerja untuk menggaet suara dalam pemilihan legislatif (pileg). Yang perlu dipikirkan, bagaimana mengatur strategi menggaet pemilih muda. Karena, generasi milenial (lahir 1981-1996) dan generasi Z (lahir 1997-2012) akan menjadi penyumbang suara terbanyak dalam pesta demokrasi 2024.

KPU Provinsi Kalteng pernah membeberkan, jumlah pemilih dari generasi Z mencapai 24,7 persen, dan generasi milenial mencapai 36,5 persen. Dengan demikian, 60 persen dari total pemilih Kalteng merupakan kaum muda.

Para caleg bisa dengan mudah membuat hanyut warga paruh baya dengan janji manisnya. Tapi, para caleg tidak akan mudah menaklukkan pemilih dari dua generasi itu. Pemilih muda tidak mudah diiming-imingi janji. Apalagi cuan.

Mereka sadar, kebanyakan para caleg itu kinerjanya berbanding terbalik dengan sistem kerja pil KB yang selalu diingat oleh kaum istri. Kalau lupa minum, jadi. Sedangkan pileg, kalau sudah jadi, lupa.(*)

Penulis adalah Redaktur Pelaksana Kalteng Pos.

Exit mobile version