PALANGKA RAYA – Penerimaan peserta didik baru untuk jenjang SD dan SMP di Kota Palangka Raya akan dimulai 19 Juni 2024. Pendaftaran ini menggunakan sistem zonasi. Ada sekolah yang menggunakan pendaftaran sistem online, ada pula yang masih offline.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Aprae Vico Ranan mengatakan PPDB akan dimulai tanggal 19 Juni 2024 untuk itu bagi calon peserta didik yang akan mendaftar segera menyiapkan dan melengkapi persyaratan yang nantinya dibutuhkan pihak sekolah yang dituju.
“Masih ada waktu untuk calon siswa maupun orang tua menyiapkan berkas persyaratan yang ditetapkan sekolah, jadi sebaiknya hal iini dipersiapkan agar tidak ada kendala saat proses verifikasi nanti,” kata sekretaris disdik kota yang biasa disapa Vico ini.
Vico menambahkan ada beberapa sekolah yang menggunkan sistem online pada PPDB tahun ini, namun masih banyak juga yang masih dengan sistem offline, dirinya menharapkan pada orang tua peserta didik agar menyekolahkan anaknya disekolah terdekat dengan tempat tinggalnya sesuai zonasi.
“Kami berupaya menyamaratakan kualitas pendidikan pada sekolah mulai PAUD, SD hingga SMP sehingga tidak ada lagi istilah sekolah favorit tidak favorit, semua akan kita buat sama dalam hal kualitas, karena semua anak mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang baik,” pungkasnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani dalam kegiatan sosialisasi Anti Korupsi, Gratifikasi, dan Pungutan Liar serta saluran pengaduan masyarakat di aula Swiss-Bellhotel Danum Kota Palangka Raya, Senin (3/6) mengatakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024, ada empat jalur yang diterapkan yaitu melalui sistem zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan orang tua.
Jayani mengharapkan peran serta masyarakat dalam pengawasan proses PPDB untuk mencegah adanya pungutan liar dan korupsi.
“Kami mengajak semua pihak untuk ikut serta dalam mengawasi jalannya PPDB agar berjalan transparan dan bersih. bagi masyarakat yang mau melaporkan segala bentuk pungutan liar atau tindakan koruptif lainnya silakan melalui saluran pengaduan yang kami sediakan,” Ucap Jayani. (hen)