Site icon KaltengPos

Kakanwil Ingatkan Pentingnya Pelaporan Kinerja

H Noor Fahmi

PALANGKA RAYA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah H Noor Fahmi mengingatkan jajarannya akan pentingnya penyusunan dan pelaporan kinerja tahunan melalui aplikasi SIPKA (Sistem Informasi Performa Kementerian Agama). Penegasan itu disampaikannya pada kegiatan Evaluasi Renstra dan Lakip 2020-2024 di lingkungan Kanwil Kemenag Prov Kalteng, Kamis (13/6/2024).

“Pelaporan ini sebagai bentuk akuntabilitas atas kinerja program dan pelaksanaan anggaran yang telah dilaksanakan,” ucapnya.

Dia melanjutkan, pelaporan ini akan menjadi tolok ukur kinerja setiap satuan kerja sekaligus sebagai pertanggung-jawaban atas anggaran yang telah digunakan.

Pada kegiatan itu dilakukan review (peninjauan ulang) Rentsra (rencana strategis) tahun 2020-2024 dan evaluasi atas laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) tahun 2023.

“Ini sebagai upaya lanjutan, sehingga renstra yang telah disusun bisa lebih tepat sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan optimal,” ujarnya.

Menurutnya evaluasi perlu dilakukan untuk pengukuran atau perbaikan dari suatu kegiatan yang telah dilaksanakan.

Harapannya dari evaluasi ini dapat menjawab dan memenuhi atas kebutuhan dan tuntutan kinerja pada organisasi pada Renstra yang akan datang yakni 2025-2029.

Renstra merupakan panduan anggaran dari tahun ke tahun selama lima tahun, berisi target-target yang telah ditetapkan.

“Kita evaluasi dan review kembali apa yang menjadi kekurangan dan apakah target yang telah ditetapkan sudah terpenuhi,” kata Kakanwil.

Sementara Kepala Bagian Tata Usaha H Tuaini mengatakan evaluasi Renstra merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan dan Peraturan Kepala Bappenas Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemantauan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan.

“Berdasarkan regulasi tersebut, review atau evaluasi dilaksanakan untuk menilai efisiensi, efektivitas, manfaat, dampak dan keberlanjutan dari suatu program yang ada dalam dokumen Renstra dan Perjanjian Kinerja,” ucapnya.

Sedangkan Lakip merujuk pada Keputusan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Review Atas Laporan Kinerja pada Kementerian Agama.

Tidak sekedar evaluasi, Kabag TU berharap dari kegiatan ini dapat meningkatkan sinergitas dan kolaborasi antara seluruh satuan kerja/unit kerja di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Prov Kalteng serta memantapkan pelaksanaan program Kementerian Agama tahun 2024.

Kegiatan diikuti 106 peserta secara luring dari satuan kerja Kanwil Kemenag Prov Kalteng dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah serta diikuti secara daring oleh peserta dari MTsN dan MAN se-Kalteng. Pihak panitia menghadirkan narasumber dari Biro Perencanaan Setjen Kemenag RI.

Dalam kegiatan itu juga dilakukan perumusan rancangan rencana strategis Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah untuk tahun 2025 – 2029 serta penajaman terhadap indikator dan target kinerja program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah. (hms/sma)

Exit mobile version