Site icon KaltengPos

Dua Warga Tertipu Oknum Istri Polisi, Rugi Ratusan Juta

BUKTI LAPORAN: Sahidin dan Mariana membuat laporan polisi ke Ditreskirmum Polda Kalteng atas dugaan penipuan oknum istri polisi, Jumat (8/11). FOTO; DODI/ KALTENG POS

PALANGKA RAYA – Dugaan penipuan oleh seorang oknum istri polisi mencuat setelah dua warga melaporkan kerugian yang mereka alami, mencapai ratusan juta rupiah, ke Ditreskrimum Polda Kalteng, Jumat (8/11). Kasus ini bermula dari tawaran pelaku, HW, kepada para korban untuk membuka usaha pangkalan elpiji tiga kilogram, lengkap dengan janji mengurus izin usaha yang tak kunjung terealisasi. Akibatnya, salah satu korban, Marliana, mengaku mengalami kerugian hingga Rp165 juta dan membawa kasus ini ke ranah hukum.

Awal kejadian ini terjadi pada Maret 2023 ketika HW, yang juga diketahui sebagai istri seorang anggota polisi di Polresta Palangka Raya sekaligus tetangga Marliana, menawarkan peluang usaha yang menggiurkan. Mengandalkan status HW sebagai istri polisi, Marliana merasa yakin dengan janji tersebut dan menyetujui investasi dalam bisnis elpiji yang dijanjikan akan berjalan dalam waktu satu hingga dua bulan.

“Awalnya, saya memang tertarik karena penawarannya menarik,” ungkap Marliana, yang sehari-hari berdagang nasi kuning, saat diwawancarai usai melaporkan kasus ini ke Polda Kalteng, Jumat (8/11).

Tepat pada 16 Maret 2023, lanjutnya, HW meminta Marliana untuk mentransfer Rp20 juta ke akun salah satu penyalur gas elpiji 3kg sebagai langkah awal. Tidak berhenti di situ, HW berulang kali meminta Marliana untuk mengirimkan dana tambahan ke rekening pribadi HW dengan berbagai nominal hingga mencapai total Rp165 juta pada April 2024. Namun, janji untuk mengurus perizinan usaha pangkalan elpiji tidak pernah dipenuhi. Bahkan, HW terus mengulur waktu dan tidak memberikan kejelasan mengenai pengembalian uang tersebut.

“Dia sempat janji akan mengembalikan uang pada 24 Juni 2024, tapi sampai sekarang belum ada sepeser pun yang dikembalikan,” kata Marliana, dengan nada kecewa.

Kasus serupa juga dialami Sahidin, yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp150 juta akibat janji yang sama dari HW. Sama halnya dengan Marliana, Sahidin diberi janji bahwa HW akan membantu mengurus segala perizinan usaha pangkalan elpiji, termasuk kontrak dan pajak. “HW bilang dia akan mengurus semua izin dan kontraknya, membuat saya percaya begitu saja,” tutur Sahidin, yang sehari-hari berjualan gorengan.

Namun, semua itu hanya janji kosong. Hingga saat ini, HW belum menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan masalah atau mengembalikan uang yang telah diterima. “Ketika kami datang ke rumahnya untuk menagih kepastian, yang kami dengar hanya janji-janji manis tanpa kepastian,” ungkap Sahidin, suami dari Rubiati.

Kini, kedua korban berharap agar pihak berwenang segera mengambil langkah tegas dan memberikan keadilan atas kerugian yang mereka alami. Kasus ini tengah dalam penanganan Polda Kalteng.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai kasus ini, Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji memberikan jawaban singkat. “Kami akan cek dulu ya,” ujarnya, Sabtu (9/11). (ham/dod/sja)

 

Exit mobile version