Site icon KaltengPos

Harvey Moeis Diprediksi Menua Dipenjara, Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman

JAKARTA-Kabar soal Harvey Moeis kembali muncul. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis pengusaha itu menjadi 20 tahun penjara.

Suami Sandra Dewi itu terjerat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

Putusan itu lebih berat dari hukuman yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis 6 tahun dan 6 bulan penjara.

Tak hanya dijatuhi hukuman badan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menghukum agar Harvey Moeis membayar uang pengganti Rp 420 miliar. Jika tidak dibayarkan akan diganti kurungan 10 tahun penjara.

Majelis hakim juga akan membacakan putusan banding untuk terdakwa Helena Lim, Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah.

 

Hal yang memberatkan terdakwa atas vonis ini karena Harvey tak mendukung pemberantas korupsi dan menyakiti hati rakyat.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Hakim Ketua Teguh Harianto, Kamis (13/2/2025).

 

Selain itu majelis hakim menilai tindakan korupsi Harvey yang merugikan negara ratusan miliar tentu menyakiti hati rakyat Indonesia. Sebab dibalik ekonomi masyarakat yang belum stabil yang bersangkutan justru melakukan tindak pidana korupsi.(net/ram)

Exit mobile version