Site icon KaltengPos

Kabar Baik Banget! Kriteria PPPK Tahap 2 Diperluas, Ini Ketentuan Lengkapnya

JAKARTA-Berita ini yang dinanti-nanti banyak kawula muda di seluruh Indonesia.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan kebijakan baru terkait pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2.

Pada pokoknya, kebijakan itu memperluas kriteria pendaftar PPPK tahap 2. Apa saja tambahannya?

Dikutip dari siaran pers BKN, aturan itu tertuang melalui Keputusan Menteri PANRB 15/2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK Bagi Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK T.A 2024.

Ketentuan terbaru ini berlaku untuk peserta yang melamar seleksi PPPK tahap II di instansi tempat bekerja sesuai database BKN, dan melamar pada jabatan sesuai kualifikasi pendidikan dan jabatan yang diduduki saat ini. Adapun kriteria pelamar tambahan yang diatur dalam ketentuan baru ini, yakni:

Di samping itu, pelamar seleksi PPPK tahap II yang memiliki kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan lowongan kebutuhan jabatan dan/atau tidak tersedia formasi jabatan dapat melamar pada 4 (empat) jenis jabatan berikut:

Untuk optimalisasi kebutuhan yang belum terpenuhi setelah seleksi PPPK tahap II selesai dilaksanakan, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan lokasi/berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan sebagai berikut:

Selengkapnya ketentuan tambahan terbaru ini dapat diunduh melalui https://www.bkn.go.id/regulasi/.(jpc)

 

Exit mobile version