Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terungkap! Begini Peran Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex.

H
Penulis: Heron❯

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di gedung Merah Putih KPK. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di gedung Merah Putih KPK. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

Ada Indikasi Kickback Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembagian Kuota Haji Tambahan Tahun 2024

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengungkap peran mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.


Advertisement

Setelah keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Yaqut diduga mengambil keputusan krusial dalam pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Alih-alih mengikuti ketentuan perundang-undangan, kuota tersebut justru dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus.

“Kuota tambahan 20 ribu itu dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, masing-masing 10 ribu. Itu jelas tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Advertisement

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, kuota haji reguler seharusnya mencapai sekitar 93 persen, sementara kuota haji khusus hanya berkisar 7 hingga 8 persen dari total kuota nasional.

Kebijakan tersebut dinilai telah menyimpang dan merugikan kepentingan jemaah haji reguler yang masa tunggunya di sejumlah daerah mencapai lebih dari 20 tahun.

Tak hanya Yaqut, KPK juga menyebut Gus Alex turut berperan dalam proses pembagian kuota tambahan tersebut. Sebagai staf khusus, ia diduga ikut terlibat dalam pengambilan keputusan strategis terkait kuota haji.

Advertisement

“Yang bersangkutan merupakan staf khusus dan ikut serta dalam proses pembagian kuota tersebut,” tegas Asep.

Lebih jauh, KPK juga menemukan indikasi adanya aliran dana atau kickback yang berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan itu. Temuan tersebut masih terus didalami oleh penyidik untuk menelusuri pihak-pihak yang diuntungkan.

“Kami menemukan adanya aliran uang kembali atau kickback dalam proses ini, dan itu sedang kami dalami,” ungkap Asep.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut dan Gus Alex hingga kini belum ditahan. KPK memastikan akan segera menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan sebelum mengambil langkah penahanan.

Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji 2024 yang diperoleh Indonesia setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota itu sejatinya ditujukan untuk mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler, namun justru menjadi sorotan setelah pembagiannya dinilai menyalahi aturan.

Pembagian kuota inilah yang kini menjadi fokus utama penyidikan KPK dalam mengusut dugaan korupsi kuota haji 2024.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kalteng PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Kabar Baik! Prabowo Minta Biaya Haji Lebih Ringan, Antrean Disebut Kini Tinggal 14 Tahun

Kabar Baik! Prabowo Minta Biaya Haji Lebih Ringan, Antrean Disebut Kini Tinggal 14 Tahun

Masa tunggu keberangkatan haji yang sebelumnya disebut bisa mencapai puluhan tahun kini diklaim sudah jauh lebih pendek.

UIN Palangka Raya Pecahkan Rekor MURI Manasik Haji Mahasiswa Terbanyak di Indonesia

UIN Palangka Raya Pecahkan Rekor MURI Manasik Haji Mahasiswa Terbanyak di Indonesia

UIN Palangka Raya kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional.

Tangis Haru Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kotim, 113 Orang Tiba di Sampit

Tangis Haru Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kotim, 113 Orang Tiba di Sampit

Suasana haru dan bahagia menyelimuti Bandara H Asan Sampit, Jumat (12/6/2026).

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer