Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Heboh Kabar JKN Dihapus dan Diganti Klinik Kopdes Merah Putih, BPJS Kesehatan Buka Suara

M
Penulis: Miftahul Ilma❯
Ilustrasi kartu peserta BPJS Kesehatan.
Ilustrasi kartu peserta BPJS Kesehatan.

Advertisement

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM- Kabar mengenai penghapusan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan penggantiannya dengan Klinik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) ramai beredar di media sosial. Kabar itu beredar luas melalui unggahan salah satu netizen di X. 

Terkait isu itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah meminta masyarakat tidak langsung mempercayai kabar yang belum jelas sumbernya. Menurut dia, JKN merupakan program negara yang memiliki dasar hukum dan bukan program sementara yang dapat dihapus begitu saja melalui informasi yang beredar di media sosial.

“Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” ujar Rizzky mengutip situs BPJS Kesehatan, Selasa (27/10/2026). 

Advertisement

Ia menjelaskan, keberadaan BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara jaminan kesehatan nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sementara itu, sistem JKN berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Kedua regulasi tersebut menjadi landasan penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi masyarakat. BPJS Kesehatan juga merupakan bagian dari upaya negara untuk memberikan perlindungan sosial dan memastikan warga dapat memenuhi kebutuhan dasar di bidang kesehatan.

Rizzky menambahkan, dasar penyelenggaraan BPJS turut berkaitan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28H ayat (3) mengatur hak atas jaminan sosial, sedangkan Pasal 34 ayat (2) memuat tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.

Advertisement

“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 secara khusus mengatur pembentukan BPJS sebagai badan penyelenggara jaminan sosial. Dalam Pasal 5 dan Pasal 6, undang-undang tersebut mengatur pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan beserta penyelenggaraan programnya. Dengan demikian, keberadaan dan tugas BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum yang jelas,” terangnya.

Di tengah beredarnya kabar tersebut, BPJS Kesehatan memastikan pelayanan kepada peserta JKN tetap berlangsung seperti biasa. Peserta masih dapat mengakses layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengajak seluruh peserta untuk tetap tenang, tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya, dan mengakses kanal resmi BPJS Kesehatan apabila membutuhkan informasi lebih lanjut,” imbuhnya. (*)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kalteng PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Perusahaan di Pulang Pisau Dikumpulkan!  Diminta Donasi untuk Biayai Ribuan Peserta Jaminan Kesehatan

Perusahaan di Pulang Pisau Dikumpulkan!  Diminta Donasi untuk Biayai Ribuan Peserta Jaminan Kesehatan

Pemkab Pulpis menggandeng perusahaan melalui program CSR untuk membantu pembiayaan peserta JKN

Gubernur Agustiar Sabran Memperluas Cakupan Perlindungan Kesehatan Masyarakat Kalteng

Gubernur Agustiar Sabran Memperluas Cakupan Perlindungan Kesehatan Masyarakat Kalteng

Upaya memperluas perlindungan kesehatan bagi masyarakat terus menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Risiko Kecelakaan Kerja di Perkebunan Sawit Kotim Masih Tinggi, 1.000 Kasus Akibat Duri Sawit

Risiko Kecelakaan Kerja di Perkebunan Sawit Kotim Masih Tinggi, 1.000 Kasus Akibat Duri Sawit

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit mencatat sedikitnya 1.000 kasus cedera akibat janjang dan duri sawit, sementara sekitar 2.500 kasus lainn

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer