Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ramai Dibahas! Kenapa Pembalut Belum Bebas PPN? Ini Penjelasan Resmi DJP

Agus Pramono
Penulis: Agus Pramono❯
Pembalut kena pajak 11 persen.(Agus Pramono/kaltengpos.jawapos.com)
Pembalut kena pajak 11 persen.(Agus Pramono/kaltengpos.jawapos.com)

Advertisement

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pembalut yang dijual di Indonesia tetap dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan beban efektif 11 persen. 

Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas ramainya diskusi di media sosial mengenai pengenaan pajak terhadap produk sanitasi menstruasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pembalut saat ini berstatus sebagai Barang Kena Pajak (BKP).

Advertisement

Hingga saat ini, produk tersebut belum masuk dalam daftar barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN dari pemerintah.

"Pengenaan pajak tersebut mengikuti ketentuan perpajakan atas konsumsi barang yang berlaku saat ini," ujar Inge dalam keterangannya.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024. PPN dihitung dengan tarif 12 persen menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual, sehingga beban PPN efektif konsumen menjadi 11 persen.

Advertisement

Sebagai simulasi, jika harga dasar pembalut Rp20.000, maka DPP yang digunakan adalah Rp18.333,33.

Dengan tarif PPN 12 persen, pajak yang dikenakan sebesar Rp2.200, sehingga total harga yang dibayar konsumen menjadi Rp22.200.

Inge menambahkan bahwa fasilitas pembebasan PPN hanya diberikan kepada barang kebutuhan pokok tertentu sesuai Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022.

Daftar barang tersebut terbatas pada bahan makanan seperti beras, daging, telur, susu, hingga sayur-sayuran.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kalteng PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer