
KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), setelah namanya terseret dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang ditangani Bareskrim Polri.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Rabu (4/11/2026) siang. Ia mengatakan, Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Listyo pada Rabu pagi.
Baca Juga: Begini Cara Listyo Sigit Prabowo CS Melakukan Penyadapan
“Dinamika dan ada konsekuensi logis yang harus diputuskan karena salah satu tersangka adalah beliau menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” kata Prasetyo kepada wartawan.
Ia menjelaskan, pemberhentian itu dilakukan menyusul status Listyo sebagai salah satu tersangka dalam perkara yang diduga melibatkan tindak pidana penyadapan, penghilangan bukti elektronik, hingga akses ilegal terhadap sistem elektronik.
“Oleh karena itulah dapat kami sampaikan kepada teman-teman media bahwa pada pagi hari ini tadi Bapak telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujarnya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Aryo Windu Tomo sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Kesekretariatan Kepresidenan.
“Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Aryo Windu Tomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Kepala Kesekretariatan Kepresidenan,” katanya. (*)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




