
KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Bareskrim Polri mengungkap modus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo alias LSP, mantan kapolri, Irjen Ahrie Sonta alias ASN, dan Irjen Eko Hadi alias EH. Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengatakan, nomor-nomor tersebut kemudian disadap meskipun tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan Listyo Sigit Prabowo dan Dua Irjen Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal
“Beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS yaitu Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Dugaan penyadapan tersebut disebut menyasar berbagai kalangan. Mulai dari nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Tak hanya melakukan penyadapan tanpa prosedur, para tersangka juga diduga berupaya menghilangkan jejak aktivitas tersebut. Sekitar Oktober 2026, mereka disebut memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS.
“Pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” ungkapnya.
Asep menjelaskan, penyadapan oleh kepolisian seharusnya mengikuti ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Aturan tersebut mengharuskan kegiatan pemantauan dan penyadapan dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk sebagai barang bukti.
Ketiga tersangka dijerat dengan sangkaan terkait penyadapan atau intersepsi ilegal, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghilangan atau perubahan informasi elektronik. (*)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




