Video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan dugaan pencemaran aliran sungai. Respons pun datang dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah. Kepala DLH Kalteng, Joni Harta, mengungkapkan pihaknya langsung melakukan penelusuran.
“Kami menerima informasi melalui tautan video yang beredar. Untuk mencari titik terang, kami sudah berkoordinasi dengan DLH Kabupaten Barito Selatan dan Barito Timur,” ujar Joni kepada Kalteng Pos, Jumat (20/6).
Menurut Joni, tim gabungan dari dua kabupaten tersebut telah melakukan pemeriksaan lapangan selama empat hari. Namun, laporan sementara menyebutkan tidak ditemukan indikasi pencemaran oleh PT MUTU.
“Kami masih menunggu laporan resmi dan rinci dari tim verifikasi lapangan. Namun hasil sementara tidak menunjukkan adanya dugaan pencemaran,” jelasnya.
DLH Kalteng juga mengarahkan tindak lanjut bersama DLH Kabupaten Barito Timur untuk memastikan proses pengawasan berjalan tuntas.
Dirinya menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran, perusahaan dapat dijatuhi sanksi tegas. Mulai dari denda administratif, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin. Bahkan jika pencemaran menyebabkan gangguan serius terhadap keselamatan dan kesehatan, sanksi pidana mengancam pelaku.
“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 memberi dasar kuat untuk menindak. Bisa dijerat pasal pidana dan perdata, termasuk gugatan oleh pemerintah,” tegasnya.
DLH juga menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum lingkungan. “Kami siap bertindak melalui jalur hukum jika terbukti terjadi pencemaran,” katanya.
Di sisi lain, sorotan tajam juga datang dari Greenpeace Indonesia. Ketua Tim Kampanye Hutan, Arie Rompas, menilai video yang beredar menunjukkan indikasi nyata pencemaran.
“Ada dugaan kuat pencemaran limbah tambang. Itu harus jadi alarm awal bagi perusahaan untuk memperbaiki. Pemerintah juga harus sigap menyelidiki dan bertindak jika ada pelanggaran,” ujar Arie, Jumat (20/6).
Ia menekankan pentingnya dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang wajib dimiliki dan dijalankan setiap perusahaan tambang.
“Jika perusahaan melanggar, mereka harus bertanggung jawab penuh. Dokumen lingkungan bukan formalitas, itu kewajiban hukum,” katanya.
Arie bahkan menyebut bahwa banyak persoalan lingkungan di Kalimantan Tengah berakar dari lemahnya pengawasan dan dominasi kepentingan ekonomi atas perlindungan lingkungan.
Greenpeace juga mencatat bahwa Kalimantan Tengah merupakan salah satu provinsi dengan tingkat deforestasi tertinggi dan luas konsesi tambang serta perkebunan yang besar. Arie menyebut, kerusakan yang terjadi saat ini adalah akumulasi dari kegagalan pemerintah dalam melakukan pemantauan dan penegakan hukum lingkungan.
“Ini bukan kejadian satu-dua hari. Ini hasil dari pembiaran dan lemahnya pengawasan selama bertahun-tahun,” tegas Arie.
Ia menegaskan bahwa aksi damai masyarakat Gunung Bintang Awai merupakan hak konstitusional yang harus dihormati dan didengar.
“Aksi protes warga adalah bentuk partisipasi aktif untuk memperjuangkan hak atas lingkungan yang bersih dan sehat. Kami berdiri bersama mereka,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Greenpeace menyerukan agar pemerintah segera mengambil langkah konkret.
“Jika perlu, segel lokasi. Lakukan investigasi menyeluruh. Jangan biarkan pencemaran ini menjadi preseden buruk,” tambah Arie.
Sementara itu, adanya Polemik antara PT. MUTU dan masyarakat, yang di duga akibat Limbah perusahaan yang mencemari sungai di Desa Muara Singan mendapat sorotan dari kalangan anggota DPRD Barsel. Salah satunya Hermanes.
Hermanes mengatakan, ia selaku wakil rakyat Kabupaten Barsel berharap masalah PT. MUTU dan masyarakat bisa kembali duduk bersama. “Artinya duduk bersama dalam mencari solusi guna penyelesaian masalah yang sedang terjadi,” kata Hermanes, kemarin.
Politisi PDIP Barsel itu mengatakan, hendaknya permasalahan di cari benang merahnya. Agar hal itu dapat segera di selesaikan dengan cepat.
"Maksudnya permasalahannya jangan berkepanjangan, hingga akhirnya berujung menjadi masalah yang lebih besar lagi," kata dia.
Wakil rakyat dapil II Barsel itu kembali mengimbau dan menyarankan, segera selesaikan permasalahan yang terjadi, agar investasi di bidang tambang yang dilakukan PT. MUTU di daerah berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini bisa kembali berjalan dengan baik.
"Sebab dgn adanya investasi yang masuk di Barsel, maka hal itu akan membantu upaya pemerintah dalam meningkatkan roda pembangunan dan kesejahteraan rakyat," ujarnya.
PT MUTU membantah tudingan bahwa aktivitas pertambangan mereka mencemari lingkungan, khususnya aliran sungai di wilayah operasionalnya. Perusahaan mengklaim bahwa air sungai yang disebut-sebut tercemar masih dalam kondisi layak untuk digunakan.
Namun, klaim tersebut tidak serta-merta dipercaya masyarakat. Di lapangan, air sungai yang mengalir di empat desa di Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) sudah tidak bisa digunakan lagi untuk kebutuhan sehari-hari. Warga dari Desa Muara Singan, Luwir, Bipak Kali, dan Patas I pun mengambil sikap dengan memblokir akses jalan menuju area tambang.
Menanggapi aksi tersebut, manajemen PT MUTU akhirnya angkat bicara. Dalam keterangan resminya, PT MUTU menjelaskan posisi mereka terkait isu pencemaran sungai.
“Kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kekhawatiran mereka. Kami juga telah melakukan upaya komunikasi dan mediasi untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” ujar Rakhman Syah, SM GovRel PT MUTU, dalam klarifikasi resminya, Jumat (20/6).
Rakhman menjelaskan bahwa persoalan ini bermula sejak tahun 2022, ketika Pemerintah Desa Muara Singan menyampaikan surat keberatan kepada PT MUTU terkait dugaan penurunan kualitas Sungai Singan dan hasil pertanian warga akibat aktivitas tambang.
Saat itu, dilakukan mediasi yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Barsel dan unsur Muspika Gunung Bintang Awai. Proses tersebut juga diikuti dengan pengujian laboratorium untuk mengetahui kondisi air sungai dan kualitas tanah di bantaran Sungai Singan.
“Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa kadar air Sungai Singan masih tergolong layak, dan tidak ditemukan adanya penurunan kualitas tanah yang disebabkan oleh operasional perusahaan,” lanjut Rakhman.
Ia menambahkan bahwa proses komunikasi antara perusahaan dan warga terus dilakukan hingga pertemuan terakhir pada 12 Desember 2023. Dalam pertemuan itu, disepakati akan dilaksanakan program CSR untuk pengembangan ekonomi warga. Namun, usulan tersebut ditolak warga karena mereka menginginkan kompensasi dalam bentuk uang tunai sebagai ganti rugi lahan yang rusak.
“Sesuai regulasi, kami tidak dapat memberikan kompensasi dalam bentuk uang tunai. Namun, kami menawarkan delapan program utama CSR/PPM sebagaimana diatur dalam Kepmen ESDM No. 1824 Tahun 2018,” tegasnya.
Penolakan warga terhadap solusi tersebut akhirnya memuncak pada aksi penghentian operasional perusahaan yang dilakukan pada 17 Juni 2025.
PT MUTU menyatakan tetap berkomitmen menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar dan mengelola tambang secara bertanggung jawab.
“Kami berharap dapat segera menemukan solusi bersama dan memulihkan akses jalan tambang agar kembali aman dan lancar,” tambah Rakhman.
Perusahaan juga berharap melalui hak jawab ini, masyarakat mendapatkan informasi yang lebih utuh dan akurat terkait aktivitas operasional PT MUTU di wilayah tersebut.
“Kami tetap menjunjung prinsip transparansi dan terbuka terhadap kerja sama dengan seluruh pihak,” tutupnya. (ovi/ner/ala)