Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

WNI Berenang dari Batam Menuju Singapura, Berujung Kena Hukum Cambuk dan Penjara

Ayu Oktaviana • Senin, 22 September 2025 | 14:25 WIB
Negara Singapura.
Negara Singapura.

 

VIRAL seorang pria berkebangsaan warga negara Indonesia (WNI) nekat masuk ke Singapura dengan cara berenang melalui Batam.

Pria itu bernama Jamaludin Taipabu, yang berhasil mencari penghidupan di Singapura.

Dirinya berangkat dari Batam dengan speedboat pada September tahun lalu, dengan cara melompat ke laut dan berenang menuju Singapura.

Jamaludin Taipabu sudah hampir setahun di Singapura, tepatnya ia bertolak ke Singapura pada September 2024.

Namun, pria 49 tahun itu akhirnya tertangkap lantaran masuk ke Singapura secara illegal.

Melansir Channel News Asia yang dikutip oleh CNBC Indonesia, Minggu (21/9/2025) pengadilan menjatuhkan hukuman enam minggu penjara dan tiga kali cambukan rotan pada Selasa (16/9/2025).

Jamaludin mengaku bersalah melanggar Undang-Undang Imigrasi arena masuk tanpa izin.

Kepada pengadilan, dirinya mengaku terpaksa mengambil jalan berbahaya tersebut lantaran gajinya di Indonesia tak cukup untuk menghidupi keluarga.

Ia meminta bantuan temannya, yang dalam dokumen pengadilan disebut hanya sebagai "Azwar".

Ia setuju untuk membayar Azwar Rp5 juta rupiah (US$305) untuk memfasilitasi masuknya secara illegal.

Jamaludin melakukannya dan berenang menuju Singapura menggunakan alat pengapung rakitan.

Ia mencapai garis pantai yang tidak diketahui di Singapura sekitar satu jam kemudian dan memasuki negara itu tanpa terdeteksi.

Di Singapura, Jamaludin bekerja serabutan dan menjual rokok selundupan untuk mencari nafkah.

Ia ditangkap pada 12 Agustus tahun ini di sekitar Sungei Kadut, di sekitar distrik Woodlands.

Ketika ditangkap oleh petugas dari Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA), ia tidak dapat menunjukkan bukti apa pun yang menunjukkan bahwa ia tinggal di Singapura secara legal dan tidak memiliki dokumen perjalanan.

Tidak ada catatan pergerakan yang menunjukkan bahwa Jamaludin telah memasuki Singapura secara legal, tetapi sidik jarinya terlacak ke seseorang yang memiliki namanya.

Berbicara melalui seorang penerjemah di pengadilan, Jamaludin mengatakan bahwa ia menyesali perbuatannya dan memohon hukuman yang lebih ringan.

Dalam sebuah pernyataan kepada CNA, ICA mengatakan bahwa mereka mengambil sikap tegas terhadap individu yang memasuki Singapura secara ilegal.

"Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Imigrasi, setiap orang yang memasuki Singapura tanpa memiliki izin masuk yang sah yang diberikan kepadanya akan dikenai pelanggaran," tambahnya.

Seseorang yang terbukti bersalah atas pelanggaran tersebut dapat menghadapi hukuman penjara hingga enam bulan.

Pelanggar laki-laki dapat dikenakan hukuman minimal tiga kali cambukan, sementara pelanggar perempuan dapat dikenakan denda hingga S$6.000. (net/abw)

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
Editor : Ayu Oktaviana
#singapura #illegal #warga negara indonesia #denda #hukuman penjara #imigrasi #batam #dokumen perjalanan