USAI viral pernikahan seorang pria berusia 74 tahun bernama Tarman dengan seorang perempuan bernama Shela Arika 24 Tahun di Kabupaten Pacitan, kini muncul fakta baru.
Kabar mengejutkan kembali muncul setelah viralnya pernikahan beda usia antara keduanya.
Setelah diisukan Tarman kabur yang ternyata tengah berbulan madu usai pernikahan, kini dikabarkan bahwa pria 74 tahun itu mantan narapidana.
Berdasarkan penelusuran Radar Madiun, nama Tarman Bin (Alm) Kariyo Sutirto ternyata pernah terseret kasus penipuan.
Ia divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri pada 22 Juni 2022.
Putusan bernomor 47/Pid.B/2022/PN Wng itu menyatakan Tarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan PN menjatuhi hukuman penjara selama dua tahun.
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai Adhil Prayogi Isnawan menyebut Tarman terbukti menipu sejumlah pihak.
Barang bukti berupa rekening Bank BRI dan Mandiri atas nama Tarman turut disita dan sebagian dirampas untuk dimusnahkan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tarman Bin (Alm) Kariyo Sutirto dengan pidana penjara selama dua tahun,” tulis amar putusan PN Wonogiri, dikutip Radar Madiun. (jpg/abw)
Editor : Ayu Oktaviana