Untuk Memastikan Objektivitas dan Kejelasan Fakta Hukum
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terus bergulir dan kian memanas.
Setelah eksepsinya dinyatakan ditolak oleh majelis Hakim, tim penasihat hukum Nadiem berjuang keras untuk melepaskannya dari jerat hukum. Kini mereka mendesak agar Google ikut diperiksa secara resmi di persidangan.
Penasihat hukum Nadiem, Dody Abdulkadir, menilai peran Google tidak bisa diabaikan begitu saja. Pasalnya, nama perusahaan teknologi raksasa itu disebut secara eksplisit dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait proyek pengadaan laptop Chromebook.
“Google sudah mengonfirmasi dan mengklarifikasi mengenai penyebutan peran-perannya dalam dakwaan jaksa,” ujar Dody kepada wartawan, Selasa (13/1).
Menurut Dody, klarifikasi yang telah disampaikan Google seharusnya ditindaklanjuti dengan pemeriksaan resmi di persidangan. Hal ini dinilai penting untuk memastikan objektivitas dan kejelasan fakta hukum dalam perkara tersebut.
“Oleh karena itu, menjadi suatu kewajiban hukum sekaligus menimbulkan pertanyaan besar apabila Google tidak diperiksa untuk dimintai konfirmasinya,” tegasnya.
Di sisi lain, Nadiem Makarim secara tegas membantah tuduhan menerima aliran dana Rp 809 miliar sebagaimana tercantum dalam dakwaan JPU. Ia menyebut tudingan tersebut sebagai kekeliruan hasil investigasi.
“Google sudah membuka suara dan nanti akan terbukti juga bahwa Rp 809 miliar itu tidak pernah saya terima sama sekali,” kata Nadiem usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (12/1).
Nadiem optimistis, seluruh fakta akan terungkap secara terang benderang dalam proses persidangan. Ia yakin kebenaran akan muncul seiring jalannya pemeriksaan saksi dan alat bukti.
“Semuanya akan terbuka, satu per satu fakta akan terbuka,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun, terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama beberapa pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan. Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Atas dakwaan tersebut, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (*)
Editor : Ayu Oktaviana